Kejati Jatim Gelar Ekspose 9 Legal Opinion, Dr. Kuntadi Tekankan Pendapat Hukum yang Visioner dan Responsif

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYASabtu 14 Juni 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Bangkit Sormin, SH., MH., bersama jajaran struktural bidang Datun Kejati Jatim, menggelar kegiatan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) secara daring, Selasa (10/06/2025). Kegiatan ini turut diikuti oleh Kejaksaan Negeri dari Kota Malang, Kabupaten Kediri, Bojonegoro, Ponorogo, dan Tuban yang membahas sejumlah permohonan pendapat hukum dari instansi pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Dr. Kuntadi mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri dalam menyusun draft pendapat hukum secara sistematis dan sesuai pedoman. Namun, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas substansi agar pendapat hukum yang diberikan tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu memberikan dampak konkret dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kegiatan Ekspose Legal Opinion ini bukan sekadar formalitas, tetapi cara bagi kita untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan akurasi rekomendasi hukum, sehingga Kejaksaan Negeri dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif dan responsif,” ujar Dr. Kuntadi.

Ekspose ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur tetap sebelum LO diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Dalam forum ini, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi Datun memaparkan hasil kajian hukum mereka untuk mendapatkan masukan, sekaligus mempertajam analisis dan arah rekomendasi.

Lebih lanjut, Dr. Kuntadi menekankan bahwa di era modern, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dituntut proaktif dalam menghadapi persoalan hukum yang berkembang di wilayahnya. Peran Kejaksaan, menurutnya, tidak cukup hanya menyusun dokumen, tetapi juga harus mampu membaca dinamika sosial dan mencegah potensi sengketa melalui pendapat hukum yang visioner dan strategis.

“Jaksa Pengacara Negara perlu memahami konteks sosial dan hukum secara utuh. Pendapat hukum yang kita berikan harus menjadi solusi, bukan sekadar produk administratif,” tambahnya.

Diharapkan melalui kegiatan ini, kapasitas Kejaksaan Negeri dalam memberikan pendapat hukum terus meningkat, baik atas permintaan pihak terkait maupun atas inisiatif sendiri. Dengan pendekatan yang strategis dan responsif, Kejaksaan dapat lebih berperan aktif dalam menciptakan kepastian hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News