Kejaksaan Tinggi Maluku Gelar Seminar Ilmiah, Jelang Hari Lahir Kejaksaan RI Tahun 2025

Berita Hukum & Klarifikasi

AMBON, Senin 25 Agustus 2025  Dalam rangka memperingati hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Maluku gelar Seminar Ilmiah dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H sebagai Keynote Speech serta 2 (dua) Narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H.,M.H dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Dr. Iqbal Taufik, S.H.,M.H, pada hari ini Senin (25/08/2025).

Seminar Ilmiah ini diselengarakan di Aula Vlissingen Kantor Balai Kota Ambon, dengan mengusung tema “Optimalisasi pendeketan follow the asset dan follow the money melalui deferret presecution agreement (DPA) dalam penanganan perkara pidana”.

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H selaku Ketua Panitia Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam laporannya menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan seminar yang dihadiri oleh 200 peserta dari berbagai komponen antara lain, Para Jaksa, Hakim, Advokat, Akademisi, Penyidik Kepolisian, Oditur Militer, Bidang Hukum Kodam XV/Pattimura, Perancang Peraturan Perundang – undangan Muda/Pertama serta para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon dan Perwakilan Awak Media Kota Ambon.

Seminar dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan tahun 2025 ini, dilaksanakan oleh Kejaksaan seluruh Indonesia termasuk Kejaksaan Agung RI yang mengundang Narasumber dari Mahkamah Agung yaitu Dr. Hi . Prim Hariyadi, S.H.,M.H. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, dari Akademisi yaitu Prof. Dr. Eddy Hiariej, Dr. feby Nielson (UI), Prof. Dr. Ahmad Suparji (Universitas Al Azhar).

“Pada kesempatan seminar ini, kiranya dapat memberikan pandangan, masukan dan pendapat dari para narasumber dan peserta seminar tentang konsep DPA dengan Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money sehingga dapat bermanfaat  bagi penegakan hukum dan tentunya untuk kesejahteraan masyarakat,” Sambut Aspidum selaku  Ketua Panitia.

Selanjutnya, Kajati Maluku Agoes SP sebagai Keynote Speech dalam seminar ilmiah ini, mengawali sambutannya dengan membuka cerita tentang keberhasilan penanganan kasus PT. Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara 16 triliun rupiah dan berhasil menyita aset para pelaku berupa tanah, bangunan, saham, hingga rekening bank, sehingga kerugian negara bisa dipulihkan.

“Inilah semangat dari pendekatan Follow The Money dan Follow The Asset yang menjadi tema seminar kita hari ini” Ucap Kajati dalam pembukaan sambutannya.

Menurut Kajati Maluku, tema ini adalah refleksi atas tantangan besar yang sedang kita hadapi, bagaimana hukum tidak berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset yang dirampas, dan menutup ruang bagi kejahatan ekonomi serta keuangan yang semakin kompleks.

“Pendekatan follow the money dan follow the asset adalah kunci untuk membongkar jaringan kejahatan modern, mulai dari korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan lintas negara,” Ungkap Kajati Maluku.

Pada titik ini, Kajati menjelaskan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang merupakan suatu mekanisme penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan korporasi, dengan cara menunda penuntutan berdasarkan kesepakatan antara penuntut umum dengan pihak pelaku. 

Korporasi wajib memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti pengembalian kerugian negara, pembayaran denda, perbaikan tata kelola internal, serta komitmen mencegah terulangnya tindak pidana. Dengan kata lain, DPA bukanlah bentuk impunitas, melainkan instrumen hukum modern yang berorientasi pada pemulihan kerugian, transparansi, serta pencegahan berulangnya kejahatan korporasi.

Sebagai Pimpinan, Kajati Maluku merasa sangat terhormat dengan hadirnya Narasumber yakni Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan akademisi terbaik dari Universitas Pattimura. Kehadiran mereka menandai bahwa pembahasan tentang DPA bukan hanya wacana Kejaksaan semata, tetapi telah menjadi agenda besar dunia hukum Indonesia yang menyatukan unsur executive, judiciary, dan academia.

“Kejaksaan tidak bisa sendirian, Kita butuh akademisi untuk memberi pencerahan, advokat untuk memberi kritik, mahasiswa untuk menjaga idealisme, media untuk mengawal transparansi, dan Jaksa untuk menegakkan marwah hukum,” harap Kajati Maluku sekaligus menutup sambutannya.

Dalam pembahasan seminar yang disajikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu, S.H.,M.H selaku Narasumber pertama, membawakan materi terkait “Menggagas DPA dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Dimana, dalam Perkembangan kejahatan modern, khususnya kejahatan korporasi dan kejahatan ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, serta pelanggaran regulasi keuangan, menuntut pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana, sehingga perlunya pendekatan-pendekatan baru yang lebih strategis, seperti Follow the Money dan Follow the Asset.

“Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset diarahkan untuk melacak aliran uang dan aset hasil tindak pidana guna pemulihan aset secara maksimal,” Ucap Ketua Pengadilan Tinggi Ambon sebagai deskripsi paparan materinya.

Sementara pada Narasumber Kedua, Dr. Iqbal Taufik, S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, memaparkan materi terkait “Penerapan Deferred Prosecution Agreement (perjanjian penundaan penuntutan) Dalam Perkara Pidana”.

Menurutnya, DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penuntutan yang ditangguhkan berdasarkan persyaratan tertentu. Ini mencerminkan pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang.

“Mekanisme ini dilaksanakan melalui perjanjian informal antara pengacara/terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku, meliputi ganti rugi, perbaikan sistem, dan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Pembahasan panjang disampaikan kedua Narasumber, sekaligus membuka ruang diskusi dengan peserta seminar, baik secara luring dengan peserta yang hadir di ruang aula Vlissingen Kantor Balai Kota Ambon maupun secara daring melalui Link zoom Meeting yang diikuti oleh berbagai pihak, baik pada Lembaga Pemerintah maupun Lembaga BUMN diwilayah Maluku.

Diketahui, dalam seminar ini, dihadiri juga oleh Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H, Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Agustinus Baka Tangdililing, S.H.,M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fadjar, S.H.,M.H, Koordinator Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H, Koordinator Adhi Wibowo, S.H.,M.H dan Koordinator I Bagus Putra Gede Agung, S.H.,M.H serta Para Kasi dan Para Jaksa lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku.

Selain itu, turut hadir pula para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri se-Maluku serta Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, baik secara luring maupun secara daring didaerah hukumnya masing – masing.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News