
SURABAYA, 1 JANUARI 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menegaskan pentingnya kepatuhan penumpang terhadap ketentuan perjalanan yang tercantum pada tiket kereta api. Penumpang diminta tidak salah naik kereta maupun melanjutkan perjalanan melebihi relasi tujuan yang telah ditetapkan.
Penegasan ini disampaikan menyusul tingginya mobilitas masyarakat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang berdampak pada padatnya operasional perjalanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menyatakan bahwa ketertiban penumpang menjadi faktor krusial dalam menjaga kelancaran layanan dan kenyamanan bersama.
“Kesesuaian data pada tiket dengan perjalanan yang dilakukan penumpang adalah fondasi utama layanan kereta api yang aman dan tertib,” kata Mahendro.
Ia mengingatkan pelanggan untuk mencermati seluruh informasi pada tiket, mulai dari nama dan jadwal kereta, nomor tempat duduk, hingga relasi stasiun keberangkatan dan tujuan. Kesalahan sekecil apa pun, lanjutnya, berpotensi menimbulkan gangguan pada operasional dan kenyamanan penumpang lainnya.
Menurut Mahendro, penumpang yang dengan sengaja melanggar ketentuan relasi tiket akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. KAI akan memberlakukan denda sebesar dua kali tarif parsial subclass terendah berdasarkan kelas layanan, terhitung dari stasiun tujuan di tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.
“Selain dikenai denda, penumpang juga akan diturunkan di stasiun terdekat dan wajib menyelesaikan pembayaran paling lambat 1 x 24 jam,” jelasnya.
Tak hanya itu, KAI juga menyiapkan sanksi lanjutan bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan kewajibannya atau mengulangi pelanggaran. Sanksi tersebut berupa larangan menggunakan layanan kereta api dalam jangka waktu 90 hingga 180 hari.
Untuk meminimalkan potensi pelanggaran, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan sosialisasi melalui petugas di stasiun, pengumuman di area pelayanan, serta berbagai kanal komunikasi resmi.
Penumpang juga diimbau datang lebih awal ke stasiun agar memiliki waktu cukup untuk memastikan kesesuaian data perjalanan sebelum proses boarding.
“Penegakan aturan ini kami lakukan secara konsisten dan adil demi menjamin kenyamanan serta keselamatan seluruh pelanggan,” pungkas Mahendro.