SURABAYA, 31 Mei 2024 – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang aturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan tersebut dinilai memberatkan pekerja dan pengusaha.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Pemotongan 3 persen untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Menurutnya, pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3 persen untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama, banyak juga yang sudah miliki tanggungan kredit yang harus dibayar setiap bulannya.
“Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan. Juga kita belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” kata Andi, sapaan akrab Ali Affandi M. Mattalitti di Surabaya, Jumat (31/5/2024).
Pengusaha di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan. Meski sampai saat ini belum mengeluarkan sikap resmi, tetapi pihaknya berharap agar kebijakan Tapera ini dapat dikaji ulang. Terlebih, menurut dia, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas.
“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini. Masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut Andi, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu. Namun tetap Ia meminta agar dikaji ulang. Ditimbang dampak positif dan negatifnya.
Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan.
”Dan juga, tidak semua pekerja membutuhkan, ada banyak pekerja yang sudah memiliki rumah dan sudah tidak membutuhkan untuk membelinya lagi,” ujarnya lagi.