Jepang Perketat Aturan, Pengendara Sepeda yang Main Ponsel Terancam Penjara

Berita Hukum & Klarifikasi

Tokyo, 03 November 2024 – Jepang semakin serius dalam meningkatkan keselamatan bersepeda

Pemerintah Jepang pada Jumat (1/11) memberlakukan aturan baru yang sangat ketat , di mana pengendara sepeda yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar 100.000 yen atau 655 dollar, seperti dilansir dari Korea Herald

Jepang mencatat di paruh pertama 2024 terdapat satu kematian dan 17 luka berat akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda yang menggunakan ponsel saat berkendara di jalan raya

Peningkatan jumlah kecelakaan sepeda mulai terjadi pada tahun 2021 seiring tingginya minat masyarakat Jepang untuk bersepeda sejak pandemi covid-19 merebak di awal tahun 2020

Aturan baru juga mencakup hukuman tiga tahun penjara dan denda 500 ribu yen atau 3,2 ribu dollar bagi warga Jepang yang bersepeda di bawah dalam pengaruh alkohol dan denda 300 ribu yen atau 2 ribu dollar dan penjara 1 tahun bagi pengendara sepeda yang terlibat atau menyebabkan kecelakaan

Tak butuh waktu lama, sesaat setelah diberlakukan, di hari yang sama kepolisian Osaka melaporkan lima pelanggaran, dua diantaranya berkendara dalam keadaan mabuk

Di tahun 2023, otoritas Jepang mewajibkan pemakaian helm bagi setiap pengendara sepeda, dan pada Mei lalu, parlemen mengesahkan UU tentang denda bagi pengendara sepeda karena pelanggaran lalu lintas