Tokyo, 31 Agustus 2024- Pemerintah Jepang berencana akan melakukan sosialisasi sistem penyaringan yang mengharuskan turis asal negara bebas visa untuk menyatakan informasi pribadi tertentu sebelum masuk ke negara berjuluk matahari terbit itu
Sistem penyaringan ini menurut pemerintah Jepang bertujuan untuk mengurangi jumlah turis asing yang melebihi masa tinggal di negara tersebut. Turis bebas visa biasanya diijinkan tinggal antara 14 dan 90 hari, tergantung dari paspor mereka
Dilansir dari The Straits Times, sistem baru itu sementara akan diberi nama Jesta yang dimodelkan berdasarkan Sistem Elektronik untuk Otorisasi Perjalanan (Esta) yang dibuat oleh AS untuk tujuan antiterorisme
Jesta direncanakan diperkenalkan oleh Jepang pada 2030 dan berlaku bagi turis dari negara-negara bebas visa. Turis-turis tersebut nantinya diminta melaporkan informasi seperti tujuan masuk dan tujuan yang dituju secara online. Jika turis tersebut dinilai sistem beresiko tinggal melebihi batas waktu, turis tersebut akan diminta untuk mengurus visa reguler
Juli lalu, Organisasi Pariwisata Nasional Jepang mengatakan bahwa kurang lebih 17,78 juta turis asing berkunjung ke Jepang pada semester pertama 2024. Untuk Juni saja Jepang dikunjungi lebih dari 3,1 juta turis asing, menandai bulan keempat secara berturut -turut angka kunjungan di atas 3 juta
Sebagai informasi, saat ini Jepang memberlakukan bebas visa bagi 71 negara dan kawasan termasuk Indonesia.