
SURABAYA, 31 JANUARI 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ribuan ternak. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono dengan nomor 100.3.3.1/31/013/2025, yang ditandatangani pada 23 Januari 2025.
Penetapan status darurat ini didasarkan pada data terbaru dari Dinas Peternakan Jawa Timur per 29 Januari 2025, yang mencatat sebanyak 18.581 ekor ternak terinfeksi PMK. Dari jumlah tersebut, 980 ekor dilaporkan mati, sementara 443 ekor lainnya terpaksa dipotong untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Kepala Pelaksana BPBD Jatim, Gatot Soebroto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penanganan wabah ini dengan meningkatkan pemberian obat dan vaksinasi kepada ternak yang rentan terinfeksi. “Kami akan menggencarkan vaksinasi dan penyemprotan, terutama di pasar-pasar yang terdampak,” ujarnya di Surabaya, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, pengawasan terhadap mobilitas hewan ternak yang masuk ke Jawa Timur juga akan diperketat. Peternak diwajibkan melengkapi dokumen kesehatan hewan untuk memastikan ternak yang masuk dalam kondisi sehat. “Detail teknisnya akan ditangani oleh Dinas Peternakan,” tambah Gatot.
Kepala Dinas Peternakan Jatim, Indyah Aryani, menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang diperjualbelikan atau dipindahkan harus memiliki surat kesehatan dan telah menjalani vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk menekan risiko penularan. “Hewan yang sakit tidak boleh dipindahkan,” tegasnya.
Saat ini, penyebaran PMK di Jawa Timur paling banyak terjadi di Kabupaten Jombang dan Lamongan. Dari total alokasi vaksinasi tahap pertama sebanyak 165.000 dosis, hingga kini baru terealisasi 91.295 dosis atau sekitar 55 persen.