
JAKARTA, 9 JANUARI 2026 – Pemerintah terus mengoptimalkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha. Pada 2025, belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp530,3 triliun, atau naik 2,23% dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut sebagai bentuk insentif bagi sektor tertentu.
“Rp530,3 triliun atau meningkat 2,23 persen dari tahun lalu berupa belanja perpajakan. Artinya, pajak yang seharusnya dibayar diberikan pembebasan melalui kebijakan yang diterapkan DJP,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (8/1).
Insentif perpajakan 2025 antara lain berupa pembebasan PPN untuk bahan makanan, dukungan bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan, serta pajak final dan tarif khusus bagi UMKM. Pemerintah juga mendorong investasi melalui pemberian tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.
Kebijakan tersebut memberikan manfaat langsung bagi berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga, pelaku UMKM, hingga korporasi, guna memperkuat konsumsi dan iklim investasi nasional.
Selain pajak, pemerintah juga menyiapkan insentif kepabeanan senilai Rp40,4 triliun pada 2025. Insentif ini meliputi penangguhan dan pembebasan bea masuk, terutama bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus.
Fasilitas lainnya mencakup pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor, serta pembebasan bea masuk untuk impor barang yang digunakan pada kegiatan hulu migas dan panas bumi.
“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, insentif ini membantu dunia usaha bekerja lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.
Melalui kombinasi insentif perpajakan dan kepabeanan, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025.
Foto : Dok Kemenkeu