
Jakarta, Jumat 30 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yakni karena pasal kerugian keuangan negara meskipun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Gus Yaqut pada Jumat (30/1/2026), dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan berfokus pada penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026) dikutip Kompas.com.
“Karena memang pasal yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” bebernya.
Budi menuturkan, usai penghitungan kerugian negara rampung, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan hingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.