Auckland, 11 Juli 2024, Badan Karantina Indonesia (IQA) dan Kementerian Industri Primer Selandia Baru (MPI) telah meresmikan kemitraan yang signifikan dengan menandatangani Memorandum of Arrangement (MoA) yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama di bidang sanitasi dan fitosanitasi (SPS) dan sertifikasi. Upacara penandatanganan berlangsung di Auckland, menggarisbawahi komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan perdagangan bilateral melalui protokol perdagangan pertanian yang disederhanakan namun tetap aman (9/7).
Penandatanganan Memorandum juga disertai penandatanganan beberapa dokumen kunci:
- Pengaturan Sertifikasi Elektronik (e-Sertifikasi): Kedua belah pihak telah sepakat untuk menerapkan sistem sertifikasi elektronik untuk memfasilitasi proses perdagangan yang lebih lancar dan efisien, mengurangi beban dokumen dan administrasi.
- Rencana Ekspor Buah dan Sayuran Segar dari Indonesia ke Selandia Baru (Nanas): Kedua belah pihak sepakat untuk membuka peluang baru bagi eksportir buah dan sayuran segar Indonesia di pasar Selandia Baru. Khususnya nanas segar, kini sudah bisa diekspor ke Selandia Baru sesuai rencana ekspor yang telah disepakati. Peluang ini diharapkan dapat diikuti oleh lebih banyak buah-buahan dan sayur-sayuran segar yang dihasilkan Indonesia di masa depan.
- Penerapan Pengaturan Persyaratan Fitosanitasi untuk Ekspor Umbi Bawang Segar dari Selandia Baru ke Indonesia: Demikian pula, pengaturan komprehensif telah ditetapkan untuk ekspor bawang merah dari Selandia Baru ke Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan fitosanitasi Indonesia melalui penerapan pendekatan sistem dalam mitigasi risiko biosekuriti selama produksi bawang di Selandia Baru.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Sahat Manaor Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia, dan Hon. Todd McClay, Menteri Industri Primer Selandia Baru, mencerminkan komitmen tingkat tinggi kedua pemerintah untuk membina hubungan perdagangan pertanian.
“MoA ini menandai tonggak penting dalam hubungan bilateral kami dengan Indonesia,” kata Hon. Todd McClay, Menteri Industri Primer Selandia Baru. Sebagai tanggapan, Sahat Manaor Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia menyatakan bahwa “dengan menyelaraskan tindakan sanitasi dan fitosanitasi serta menerapkan sertifikasi elektronik, kami tidak hanya memfasilitasi perdagangan tetapi juga memastikan keamanan dan kualitas produk pertanian yang dipertukarkan antar negara. ”
Upacara tersebut juga dihadiri oleh H.E. Fientje Maritje Suebu, Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru, yang mengapresiasi konsultasi dan kolaborasi antara kedua lembaga. Peningkatan fasilitasi karantina sangat penting dalam mencapai target perdagangan bilateral yang lebih seimbang.
MoA ini dirancang untuk membuka jalan bagi peningkatan volume perdagangan dan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Selandia Baru, sehingga memberikan manfaat bagi petani, eksportir, dan konsumen di kedua negara.