Jakarta, Januari 2024 – Pemilu di Indonesia adalah pemilu terbesar di dunia dengan durasi waktu yang paling pendek, karena kegiatan pemungutan suara dibatasi waktu, hanya 6 jam, yaitu jam 7.00 pagi sampai jam 13.00 waktu setempat. Meski demikian, pemilih yang hadir dalam waktu serentak dengan durasi 6 jam pada Pemilu 2019 berjumlah sekitar 82%.
Hal ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada Konsolidasi Nasional 2023 Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (29/12/2023). “Sejak hari ini atau 46 hari lagi, KPU akan menyelenggarakan puncak dari kegiatan pemilu, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari Rabu, 14 Februari tahun 2024,” kata Hasyim.
Dia menegaskan tujuan utama konsolnas adalah memperkuat organisasi, merapatkan barisan dalam rangka meneguhkan itikad meningkatkan kualitas pelayanan sebagai penyelenggara pemilu kepada pemilih dan peserta pemilu.
Hal ini penting karena sebagaimana kita ketahui pemilu di Indonesia adalah pemilu terbesar di dunia. “Mengapa saya katakan terbesar di dunia dan juga dalam durasi waktu yang paling pendek di dunia, karena kegiatan pemungutan suara hanya dilakukan dalam durasi 6 jam, yaitu jam 07.00 sampai jam 13.00 waktu setempat,” lanjutnya.
Menurut Hasyim,walaupun India dan Amerika Serikat jumlah pemilihnya lebih besar daripada Indonesia, tetapi untuk pemilu dengan keserentakan waktu yang sangat pendek, dalam arti pemungutan suaranya bisa dikatakan Indonesia adalah pemilu serentak terbesar di dunia.
Hasyim mengajak KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, kesekjenan KPU, sekretariat KPU provinsi dan juga sekretariat KPU kabupaten/kota Mari bersama-sama mencatatkan sejarah penyelenggara Pemilu tahun 2024 akan bekerja dengan gigih, bekerja dengan sungguh-sungguh, bekerja dengan penuh tanggung jawab, agar pemilu makin berkualitas, makin berintegritas, dan makin demokratis.
Hasyim berharap, jika Pemilu 2024 berjalan sukses, maka akan dicatat dalam sejarah sebagai bagian yang telah memberikan kontribusi besar dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024.
Oleh karena itu, dalam kesempatan konsolnas ini, Hasyim mengingatkan, pertama, agar bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan, apakah itu di level undang-undang pemilu, peraturan KPU, peraturan Bawaslu maupun Peraturan DKPP.
Kedua, sesuai karakter lembaga KPU sebagai lembaga nasional yang bersifat hierarkis, maka semua pelaksanaan peraturan dan teknikalitas penyelenggaraan pemilu semua dipimpin oleh KPU Pusat.
“Jika KPU provinsi sudah mengidentifikasi potensi masalah, potensi problem segera laporkan kepada KPU Pusat, supaya kemudian bersama-sama mengambil langkah strategis yang tepat untuk mengantisipasi, menyelesaikan dan mencari jalan keluar masalah tersebut,” ucapnya.
Demikian juga KPU kabupaten/kota, jika dalam menjalankan pekerjaan atau tugas ada potensi masalah, segera laporkan kepada KPU provinsi dan KPU provinsi juga segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah tersebut, tidak perlu menunda-nunda.
Hasyim mengatakan, berbagai inovasi strategis untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu telah dilakukan dan biarkan masyarakat pemilih atau peserta pemilu yang akan membuat penilaian, apakah KPU telah bekerja dengan sungguh-sungguh, telah bekerja dengan penuh tanggung jawab, telah bekerja sesuai asas-asas penyelenggaraan pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi pada kesempatan yang baik dan berbahagia ini, konsolidasi nasional KPU paling utama adalah bagaimana kita mampu dan menggunakan kesempatan menyelenggarakan pemilu secara solid, terorganisir serta mengelola dengan baik komunikasi dan koordinasi di antara kita agar berjalan dengan baik, sehingga kemudian apa yang telah kita rencanakan bersama dapat kita laksanakan dan dapat kita wujudkan nanti pada hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024,” pungkas Hasyim