Gubernur Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jatim

Berita

SURABAYA, 23 JANUARI 2026 — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur. Hingga 2025, tercatat 15.031 bidang tanah wakaf di Jatim telah terdaftar dan bersertifikat, dari potensi wakaf yang masih sangat besar.

“Kita akan menemukan format sinergi yang tepat untuk percepatan sertifikat wakaf di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Ia optimistis kolaborasi antara Kanwil Kementerian Agama Jatim dan Kanwil ATR/BPN Jatim akan memberi dampak signifikan dalam penyelesaian persoalan pertanahan wakaf.

Menurut Khofifah, sinergi tersebut diperkuat melalui Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.

Ia juga menekankan peran strategis Kantor Pertanahan (Kantah) dan KUA sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor. Dengan kehati-hatian prosedural, proses sertifikasi diharapkan dapat dipercepat tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Percepatan sertifikasi wakaf adalah bukti kehadiran negara dalam menjaga amanah umat. Tanah wakaf harus terdata, terpetakan, dan terintegrasi agar potensi konflik bisa diminimalkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menyebut sertifikasi wakaf membutuhkan jembatan antara nilai keagamaan dan tertib administrasi. “Manajemen wakaf hari ini harus tertulis, terbaca, dan tidak multitafsir agar memberi maslahat yang luas bagi umat,” ujarnya.

Pemprov Jatim berharap sosialisasi ini menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan tindak lanjut untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.