Gabdem Laporkan Ketua Bawaslu RI ke KPK Terkait Proyek Renovasi Gedung

Berita Politik

Jakarta, 26 Oktober 2025 – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan oleh Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) terkait dugaan korupsi proyek Command Center dan renovasi gedung senilai Rp 12,14 miliar.

“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas KPK. Menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,14 miliar,” kata Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, kepada awak media di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025), dikutip dari siaran pers.

Tidak hanya melaporkan ke KPK, Guntur juga meminta Kejaksaan Agung ikut mengusut kasus ini serta mendesak seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil, termasuk Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

“Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan pemanggilan terhadap Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI/Penanggungjawab Anggaran), Ferdinan Eskol Sirait (Kuasa Pengguna Anggaran), Hendri (PPK), Arief Budiman (Pejabat Pengadaan),” ucap Guntur.

Guntur membeberkan, berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kedua proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan rincian proyek renovasi Gedung A dan B Bawaslu yang bernilai Rp 715 miliar diduga mengarah pada kerugian sebesar Rp 1,14 miliar.

Sementara proyek Command Center Bawaslu yang bernilai Rp339 miliar berpotensi menyebabkan kerugian hingga Rp 11 miliar.

“Gabdem menilai bahwa ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang tercapai dalam proyek-proyek tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan negara,” ucap Guntur.

Merespons laporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi. Ia menyebutkan, laporan dari Gabdem adalah salah satu bentuk partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Selanjutnya kami akan mempelajari dan menelaah materi aduan tersebut, apakah termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, dan apakah menjadi kewenangan KPK atau bukan,” kata Budi, Rabu (22/10/2025).

Budi menjelaskan, seluruh informasi pada proses atau tahap pengaduan masyarakat bersifat tertutup.

“Sehingga kami hanya bisa menyampaikan progresnya kepada pihak pelapor. KPK menjamin setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional,” ujar dia.

sumber: Kompas.com