DPR RI Ingatkan Netralitas TNI Jelang Pilkada Besok: Tak Boleh Ada Intervensi

Berita Hukum & Klarifikasi

[Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan]

Jakarta, 26 November 2024 – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mengingatkan agar semua prajurit TNI netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak esok hari. Ia menegaskan agar TNI menjaga muruah institusinya dengan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Netralitas aparat sangat penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil serta transparan, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Sehingga publik percaya terhadap proses demokrasi kita,” ujar Junico dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/11/2024).

Pria yang akrab disapa Nico Siahaan ini mengingatkan aturan prajurit TNI dilarang terlibat dalam politik praktis sudah tegas termaktub dalam pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Meskipun TNI mendapat tugas untuk membantu keamanan pelaksanaan Pilkada, tapi prajurit harus bisa memastikan tidak cawe-cawe pada pesta demokrasi rakyat ini. Komitmen tersebut juga sudah ditegaskan oleh Kementerian Pertahanan kepada kami,” jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Berdasarkan aturan, aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat. Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh aparat TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Aparat TNI pun dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di Pemilu mendatang.

Tak hanya TNI, personel Polri dan ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk pada Pilkada. Untuk Polri, aturan itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Aparat TNI/Polri, ASN dan perangkat desa juga akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Oleh karenanya, Nico berpesan agar semua aparat negara dan aparat pemerintahan untuk menjalankan amanah dari UU. Jika aparat TNI/Polri dan ASN tidak bersikap netral, demokrasi Indonesia disebut akan tercoreng.

“Jika masyarakat melihat aparat negara tidak bersikap netral, kepercayaan mereka terhadap demokrasi akan berkurang. Apalagi seharusnya tugas aparat dan ASN itu melayani masyarakat dan menjaga keamanan, bukan terlibat dalam politik praktis,” sebut Nico.

Pesan terkait netralitas aparat ini menjadi penting mengingat banyaknya temuan pelanggaran pada Pilkada serentak 2024. Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sekitar 2.426 laporan dugaan pelanggaran di mana sejumlah di antaranya berkaitan dengan ketidaknetralan ASN dan kepala desa.

Sementara itu peneliti dari Perludem mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 3.000 dugaan pelanggaran netralitas aparat negara dalam Pilkada 2024. Temuan ini mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan intervensi politik oleh oknum aparat.

Kemudian, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 183 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Nico berharap kasus-kasus pelanggaran netralitas aparat dan ASN tidak terjadi lagi, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak besok, Rabu (27/11/2024).

“Dan tentunya tak boleh ada intervensi dari pihak manapun kepada para prajurit TNI, dan personel Polri maupun ASN. Kita harus bisa memastikan Pilkada yang akan berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota besok bisa berjalan dengan prinsip jurdil,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat I itu.

Nico pun meminta pengawasan ketat dari Bawaslu dan instansi terkait untuk memastikan bahwa TNI/Polri dan ASN tidak melanggar netralitas. Ia menyebut setiap indikasi pelanggaran harus segera ditindaklanjuti.

“Pihak terkait harus memberikan sanksi tegas kepada oknum TNI/Polri dan ASN yang terbukti menyalahgunakan wewenang untuk mendukung salah satu pasangan calon. Sanksi ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi,” ucap Nico.

Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan dan bermitra dengan TNI itu juga menilai berbagai laporan dugaan pelanggaran netralitas aparat dan ASN dalam Pilkada menjadi tantangan serius untuk Indonesia. Untuk memastikan Pilkada berjalan dengan lancar, Nico kembali mengingatkan agar semua aparat menjaga norma yang ada.

“Dan tentunya sudah menjadi tugas Polri dibantu TNI untuk memastikan stabilitas keamanan pelaksanaan Pilkada. Semua pihak harus bersinergi untuk memastikan Pilkada berjalan dengan kondusif sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tenang,” pesannya.

Nico juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi dan memantau proses pelaksanaan Pilkada esok hari. Bila menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas dari aparat, ia meminta masyarakat untuk melaporkannya.

“Rakyat butuh keteladan, dan sudah menjadi tugas dan kewajiban aparat yang bertugas melayani masyarakat untuk bisa memberi contoh. Termasuk bagaimana Negara bisa hadir memberikan. kenyamanan dalam proses demokrasi,” pungkas Nico.