[Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus]
Jakarta, 04 Desember 2024 – Anggota Komisi XIII DPR RI, Raja Faisal Manganju Sitorus, mengapresiasi langkah tegas Kapolrestabes Semarang dalam menyikapi insiden penembakan siswa SMK oleh oknum polisi. Peristiwa tersebut mencuat setelah terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan tawuran pelajar yang berujung pada tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kapolrestabes Semarang telah menyatakan dalam pernyataan resminya, “Sepenuhnya bertanggung jawab dan siap dievaluasi serta menerima konsekuensinya.” Menurut Raja Faisal, pernyataan ini mencerminkan profesionalisme dan transparansi dalam menangani persoalan yang melibatkan institusi kepolisian.
“Tawuran pelajar memang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat,” ujar Raja Faisal dalam pernyataannya, Rabu (04/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya edukasi di sekolah untuk mencegah tawuran sekaligus meningkatkan kesadaran pelajar akan bahaya kekerasan.
Lebih lanjut, Raja Faisal menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SOP penggunaan senjata api di institusi kepolisian.
“Kesalahan prosedur seperti ini tidak hanya merugikan korban dan keluarganya, tetapi juga dapat merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Penggunaan senjata harus sesuai prosedur, terukur, dan memperhatikan aspek keamanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki sistem dan prosedur internal guna mencegah terulangnya insiden serupa.
“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Evaluasi dan pelatihan berkelanjutan sangat penting untuk menjamin profesionalisme anggota kepolisian di lapangan,” tambahnya.
Dengan langkah cepat yang telah diambil Kapolrestabes Semarang, Raja Faisal optimis bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan melalui tindakan nyata yang menunjukkan tanggung jawab serta komitmen pada keadilan.