Dishub Surabaya Perketat Parkir Non-Tunai, Warga Diminta Waspadai QRIS Ilegal

Berita

SURABAYA, 22 JANUARI 2026 — Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat penerapan sistem pembayaran parkir non tunai di seluruh titik parkir resmi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menutup celah penyalahgunaan pembayaran digital di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi sikap warga yang semakin kritis terhadap mekanisme pembayaran parkir digital. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tetap cermat dan memahami ketentuan yang berlaku.

“Kami menghargai warga Surabaya yang kritis dan peduli terhadap pembayaran parkir non tunai. Tapi masyarakat juga perlu memahami mekanisme yang benar agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Trio

Trio menegaskan, juru parkir resmi wajib menggunakan atribut lengkap sebagai penanda legalitas, meliputi rompi merah, peluit, serta kartu tanda anggota yang dipakai dan terlihat jelas. Jika atribut tersebut tidak lengkap, masyarakat diminta untuk lebih waspada.

Pembayaran parkir non tunai, lanjut Trio, hanya sah melalui QRIS resmi milik Pemkot Surabaya yang dikelola Dishub. Alamat tujuan pembayaran pada QRIS tersebut tercantum jelas dan dapat dicek sebelum transaksi disetujui.

“Jika QRIS yang digunakan bukan milik Pemkot Surabaya, kami minta pembayaran tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Dishub Surabaya juga membuka ruang pengawasan publik dengan mengapresiasi laporan masyarakat, baik melalui media massa maupun kanal pengaduan resmi. Setiap laporan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Terkait kasus juru parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom yang sempat viral, Trio menyebut Dishub telah bertindak cepat dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Polrestabes Surabaya. Saat ini, Dishub masih menunggu hasil penanganan dari pihak kepolisian.

Soal sanksi, Dishub menegaskan pembinaan telah dilakukan secara berkelanjutan. Namun, pelanggaran berulang akan berujung pada sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai juru parkir.

“Kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas jika petugas parkir melanggar ketentuan secara berulang,” ujarnya.

Sejalan dengan program digitalisasi, Dishub menekankan bahwa seluruh juru parkir wajib mendukung kebijakan parkir non tunai dan dilarang menggunakan QRIS di luar sistem resmi Pemkot Surabaya.

Penerapan parkir non tunai dilakukan secara bertahap. Hingga akhir Januari 2026, Dishub menargetkan 1.500 titik parkir resmi di Surabaya telah dilengkapi perangkat pembayaran non tunai.

Meski demikian, pembayaran tunai masih diperbolehkan sebagai opsi terakhir. “Petugas wajib menawarkan pembayaran non tunai. Namun, jika pengguna jasa belum membawa kartu elektronik atau ponsel, pembayaran tunai tetap dilayani,” jelas Trio.

Dishub mencatat, berdasarkan hasil polling media, sekitar 80–90 persen warga Surabaya mendukung penuh pembayaran parkir non tunai. Tingginya dukungan ini menjadi modal kuat bagi Pemkot Surabaya untuk mempercepat transformasi sistem parkir yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik, Dishub Surabaya menegaskan akan terus bersikap cepat dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran di lapangan.

“Setiap aduan akan kami tindaklanjuti. Jika ditemukan juru parkir yang tidak sesuai ketentuan, sanksi tegas hingga pemberhentian akan diberlakukan,” pungkasnya.