
SURABAYA, Sabtu 14 Juni 2025 – Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Darmawel Aswar, S.H., M.H., bersama tim melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam rangka sosialisasi Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Penuntutan yang Dilakukan Oditurat, Selasa (10/6), bertempat di Aula Sasana Adhyaksa.
Kegiatan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi didampingi para Asisten, Koordinator, dan pejabat terkait di lingkungan Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini, mengingat pentingnya pemahaman bersama antara unsur kejaksaan dan oditurat dalam menegakkan hukum terhadap anggota TNI dan sipil dalam perkara koneksitas.
“Pedoman ini menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai prinsip koordinatif, profesional, dan akuntabel,” ujar Kajati.
Sementara itu, Direktur Darmawel Aswar menjelaskan secara rinci mengenai substansi pedoman, mulai dari mekanisme koordinasi antara oditur dan jaksa, proses penyidikan hingga penuntutan, serta ketentuan dalam hal eksekusi putusan perkara koneksitas. Ia menekankan pentingnya sinergi yang erat antara Kejaksaan dan Oditurat Militer sebagai dua institusi penegak hukum yang saling melengkapi dalam sistem peradilan militer dan koneksitas.
Sosialisasi yang diikuti oleh para Jaksa Fungsional berlangsung secara interaktif, dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimanfaatkan peserta untuk menggali pemahaman teknis atas implementasi pedoman baru tersebut di lapangan.
Sebagai penutup kegiatan, Direktur Darmawel Aswar bersama Kajati Jatim dan seluruh peserta melakukan sesi foto bersama di Aula Sasana Adhyaksa. Momen ini menjadi simbol sinergi dan komitmen bersama antara jajaran Kejaksaan dan Oditurat Militer dalam mewujudkan penegakan hukum koneksitas yang profesional dan berintegritas.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News