Eksekusi Lahan oleh PTPN I Dilakukan Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung, Tidak Ada Bangunan Pesantren
JAKARTA, Rabu 8 Januari 2024 – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I menegaskan bahwa proses eksekusi lahan yang dilakukan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah sepenuhnya sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku. Lahan tersebut merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) No.16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare yang secara sah dimiliki oleh PTPN I Regional […]
Continue Reading