Melalui Program Restorative Justice, Kejaksaan Kembali Tuntaskan Kasus Narkotika Melalui Keadilan Restoratif
AMBON, Selasa 15 Juli 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, melalui Keadilan Restoratif dengan menggunakan sarana […]
Continue Reading