
Jakarta, Jumat 23 Januari 2026 – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah memeriksa 28 saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ade mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain itu, pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster borrower, lender, maupun pihak DSI. Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” kata Brigjen Ade, Jumat (23/1/2026) dikutip Kompas.com.
Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim juga melakukan penggeledahan kantor pusat PT DSI di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52–53, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menuturkan, dugaan kejahatan tersebut terkait dengan penyaluran pendanaan yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut diduga disalurkan ke proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower eksisting.
“Jadi, artinya, borrower existing ini adalah, ataupun existing borrower ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, gitu ya. Digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif,” ungkap dia.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen, surat, maupun barang bukti elektronik.
Sebagai upaya pemulihan kerugian, Bareskrim turut memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran, baik itu yang terkait dengan badan hukum maupun perorangan. Sudah kita blokir dari beberapa nomor rekening,” ungkapnya..
Pria dengan bintang satu dipundak tersebut menuturkan, dugaan tindak pidana dalam kasus ini terjadi pada periode 2018 hingga 2025. PT DSI sendiri berdiri sejak 2018 dan baru memperoleh izin sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dari OJK pada 2021.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK dan temuan penyidikan, jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15.000 pemberi pinjaman. Total kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran pendanaannya itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.