Australia Tegas Lawan Kebencian, Hukum Penjara Wajib untuk Simbol Nazi dan Tindakan Teror

Berita Politik

salah satu poster antisemit yang dijual di Australia tahun 2024

Melbourne, 06 Februari 2025- Australia semakin memperketat hukumannya terhadap simbol kebencian dan tindakan teror. Parlemen Australia baru saja meloloskan serangkaian amandemen terhadap undang-undang kejahatan kebencian, yang mencakup hukuman penjara wajib bagi pelaku

Berdasarkan amandemen yang disahkan pada hari Kamis (8/2) menampilkan simbol kebencian atau melakukan hormat Nazi sekarang dapat dihukum dengan minimal satu tahun penjara. Hukuman lainnya termasuk minimal tiga tahun untuk pembiayaan terorisme dan enam tahun untuk melakukan atau merencanakan tindakan teroris.

Undang-undang baru ini disahkan setelah gelombang serangan antisemit yang menjadi topik utama perdebatan di Australia. Beberapa serangan terhadap target Yahudi terjadi dalam beberapa bulan terakhir, termasuk penemuan kafilah berisi bahan peledak dan catatan antisemit di Sydney, pembakaran pusat penitipan anak di dekat sekolah dan sinagoge Yahudi, serta pembakaran sinagoge di Melbourne pada Desember lalu

Amandemen ini digambarkan oleh pemerintah sebagai “undang-undang terberat yang pernah dimiliki Australia terhadap kejahatan kebencian”. Namun, para kritikus mengatakan bahwa Partai Buruh yang berkuasa menyerah pada tuntutan oposisi dan menentang kebijakannya sendiri yang menentang hukuman penjara wajib

Mantan senator Partai Buruh, Kim Carr, mengkritik partainya atas apa yang menurutnya merupakan “pelanggaran yang jelas terhadap platform nasional Partai Buruh”. Partai Buruh menentang hukuman wajib dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak mengurangi kejahatan, merusak independensi pengadilan, dan sering kali diskriminatif dalam praktik

Namun, partai-partai oposisi juga tidak tergesa-gesa menyambut amandemen baru tersebut dan menuduh Partai Buruh menunda-nunda amandemen tersebut. Senator Liberal, James Paterson, mengatakan bahwa perdana menteri telah dipaksa untuk akhirnya memperkenalkan undang-undang yang tegas yang akan memastikan adanya hukuman nyata atas perilaku ini

Menteri Dalam Negeri, Tony Burke, mengatakan bahwa amandemen ini bukan tentang politik, tetapi tentang apakah Parlemen Australia menganggap bahwa tindakan mengadvokasi, mengancam, atau melakukan kekerasan terhadap orang lain dapat diterima karena identitas mereka, siapa yang mereka sembah, atau siapa yang mereka cintai.

Sebelumnya melakukan penghormatan ala Nazi dan memperlihatkan simbol-simbol Nazi seperti swastika telah dilarang sejak Januari 2024 dan dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara. Amandemen yang dibuat pada hari Kamis menjadikan hukuman penjara sebagai hal yang wajib

sumber: BBC