Apel Pagi Kejati Jatim, Aspidum: Cermati Regulasi, Perkuat Koordinasi, dan Ambil Sikap Dengan Tepat

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYA, Senin 02 Februari 2026 – Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, S.H., M.H., memimpin apel pagi yang diikuti para Asisten, Koordinator, serta seluruh pegawai di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (2/2/2026).

Dalam arahannya, Aspidum menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah berlaku dan menuntut pemahaman yang komprehensif dari para jaksa, khususnya yang ditunjuk menangani perkara.

“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru, jaksa harus lebih aktif. Dalam waktu tujuh hari, anda sudah harus mengambil sikap,” Ujar Aspidum.

Aspidum mengingatkan agar sebelum menentukan sikap, para jaksa mengedepankan koordinasi yang intensif dan konstruktif dengan penyidik, baik pada tahap sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan maupun setelah SPDP diterima.

Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi instrumen penting untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa, sekaligus meningkatkan kualitas penyusunan berkas perkara sehingga proses bolak-balik berkas yang berpotensi menghambat penanganan perkara dapat diminimalisir.

Sejalan dengan itu, Beliau juga mendorong para jaksa, baik yang bertugas di bidang Pidum, Pidsus, maupun Pidmil, agar mencermati secara mendalam substansi KUHP dan KUHAP yang baru, termasuk pedoman teknis serta surat edaran yang telah diterbitkan oleh Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda, sebagai landasan dalam menentukan sikap hukum yang tepat dan terukur.

Menutup arahannya, Aspidum mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat soliditas internal, menjaga kehormatan institusi, serta menegakkan disiplin sebagai cerminan integritas yang diharapkan dapat mendukung terciptanya penegakan hukum yang adil, tegas, dan humanis.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News