Antisipasi Kerawanan Pemilu Sejak Dini, Kejati Jatim–Bawaslu Perkuat Sinergi

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYA, Rabu 04 Februari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen dan Asisten Tindak Pidana Umum, menerima kunjungan audiensi Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur A. Warits, S.Sos. di Ruang Kerja Kajati Jatim, Rabu (4/2/2026).

Audiensi tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus penguatan sinergitas kelembagaan khususnya pada masa non-pemilu. Hadir mendampingi Ketua Bawaslu Jatim, Anggota Bawaslu Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si., Eka Rahmawati, S.Sos., M.M., dan Dwi Endah Prasetyowati, M.Pd., serta Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dan Kepala Bagian Hukum, Humas, dan Data Informasi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu Jatim menyampaikan pentingnya koordinasi dan konsolidasi berkelanjutan dengan para mitra kerja dan pemangku kepentingan. Menurutnya, kesinambungan pengawasan tidak hanya relevan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi justru perlu diperkuat sejak jauh hari guna memastikan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi agenda Pemilu berikutnya.

Kajati Jatim menyambut hangat dan menuturkan bahwa cakupan wilayah Jawa Timur yang luas serta kompleksitas sosial politik yang tinggi, diperlukan sensitivitas dan kewaspadaan bersama.

“Berbagai dinamika serta potensi kerawanan dapat muncul dalam praktik demokrasi dan penyelenggaraan pemilu, kami siap bersinergi dan berkolaborasi dalam memastikan proses pemilu tetap berada dalam koridor hukum,” terang Kajati Jatim.

Audiensi berlangsung secara intensif dan konstruktif dengan membahas berbagai tantangan serta fenomena yang mengemuka pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, baik dari aspek penanganan perkara maupun keseragaman penerapan hukumnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan cinderamata sebagai bentuk komitmen dalam membangun fondasi penyelenggaraan demokrasi yang kokoh, profesional, dan berintegritas.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News