
Surabaya, 26 Februari 2025 – Keamanan siber tidak hanya mencakup perlindungan perangkat secara fisik dan logis, tetapi juga aspek sosial yang semakin kompleks. Keamanan siber sosial adalah disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana teknologi digital memengaruhi perilaku, budaya, hingga pandangan politik masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dalam kegiatan Cerdas Digital Bedah Ruang Siber (Beruang Siber) Jawa Timur Jilid VI bertajuk “Dari Phishing hingga Scam: Bedah Modus Kejahatan Siber di Masyarakat” melalui Zoom Meeting Rabu (26/2/2025).
Berdasarkan laporan Lanskap Keamanan Siber Indonesia 2024 yang dirilis oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang tahun 2024 terdapat 2.487.041 aktivitas Advanced Persistent Threat* (APT), 514.508 serangan *ransomware, dan 26.771.610 serangan phishing. Ancaman siber tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup manipulasi sosial yang dapat merugikan individu maupun kelompok.
Beberapa bentuk kejahatan siber sosial yang sering terjadi meliputi cyberbullying, penipuan daring (scam), penyebaran misinformasi dan disinformasi (hoaks), serta pencurian data pribadi. Selain itu, modus kejahatan seperti lowongan kerja palsu, transaksi barang terlarang, hingga penyebaran konten berbahaya seperti radikalisme dan pornografi juga semakin marak di dunia maya.
Laporan Global Risk Perception Survey 2023-2024 dari World Economic Forum menunjukkan bahwa salah satu risiko jangka pendek paling serius yang dihadapi dunia adalah misinformasi dan disinformasi, terutama akibat pesatnya perkembangan artificial intelligence (AI). Temuan ini sejalan dengan laporan ENISA Threat Landscape 2024 yang menyoroti ancaman rekayasa sosial (social engineering) dan manipulasi informasi sebagai bentuk ancaman siber sosial yang semakin mengemuka.
Sementara itu, data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun 2024 semakin mempertegas tingginya ancaman siber sosial. Sepanjang tahun ini, tercatat 8.312.713 kasus penanganan konten negatif pada situs dan 2.365.749 kasus di media sosial. Jenis konten negatif yang paling banyak ditemukan meliputi perjudian daring, pornografi, penipuan, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual.
BSSN juga melaporkan telah menangani 179 aduan terkait konten negatif serta menghapus 4.155 URL yang mengandung unsur perjudian daring, scam, phishing, dan pornografi. Di tingkat regional, patroli siber Diskominfo Jawa Timur mendeteksi satu insiden *phishing* di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Selain itu, Diskominfo Jatim juga telah memberikan 124 keterangan ahli dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sepanjang tahun 2024.
Tingginya akses media sosial di kalangan generasi muda menjadi tantangan tersendiri dalam membangun budaya keamanan siber. Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa 80% pelajar di Indonesia rutin mengakses media sosial, menandakan pentingnya peningkatan kesadaran akan keamanan digital.
Meningkatkan budaya keamanan siber bertujuan menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman. Edukasi serta kesadaran terhadap ancaman siber menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko kejahatan digital yang semakin kompleks.
Kanit II Subdit I Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menegaskan bahwa untuk mencegah tindak pidana siber, diperlukan kewaspadaan serta langkah-langkah perlindungan yang tepat. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
1. Bersikap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran mencurigakan.
2. Menjaga kerahasiaan informasi pribadi untuk mencegah pencurian data.
3. Mengamankan perangkat dengan perangkat lunak keamanan terbaru dan rutin memperbarui kata sandi.
4. Menggunakan enkripsi data untuk melindungi informasi sensitif.
5. Memeriksa data perbankan dan kartu kredit secara berkala guna mendeteksi transaksi mencurigakan.
6. Rutin mencadangkan data untuk mencegah kehilangan akibat serangan siber.
7. Menyaring informasi sebelum membagikannya guna mencegah penyebaran hoaks dan disinformasi.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, keamanan data pribadi dan keuangan masyarakat dapat lebih terjaga dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. Kesadaran dan literasi digital yang lebih baik menjadi faktor kunci dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.