PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X bersama PTPN XI dan PTPN XII melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (9/2). Kerjasama ini meliputi pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum oleh Kejati Jawa Timur hingga tahun 2025. Ini merupakan kelanjutan dari kerjasama tahun 2022 lalu, dimana pendampingan hukum dengan Kajati secara keseluruhan berjalan dengan baik. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati; Wakil Kepala Kajati Jawa Timur, Jehezkiel Devy S.; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, I Putu Gede Astawa; dan jajaran pejabat Kajati lainnya.
PTPN X berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendukung program Ketahanan Pangan dan Energi salah satunya melalui swasembada gula nasional. Dalam mewujudkan swasembada gula tersebut, maka segala aksi korporasi yang dilakukan oleh PTPN Group harus berjalan dengan baik. Selain itu juga merupakan wujud komitmen PTPN X dalam melakukan pengaman, pengelolaan dan optimalisasi aset Negara yang diamanahkan kepada perusahaan yang berada di seluruh wilayah kerja.
“Sepanjang aksi korporasi berjalan, perihal pengamanan aset menjadi sangat dinamis. Sehingga kerjasama dengan Kajati Jawa Timur nantinya akan berkaitan dengan pengamanan aset untuk dapat mengoptimalkan aset milik Negara yang dikelola PTPN Group, khususnya PTPN X, XI, dan XII,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.
Senada dengan Direktur PTPN X, Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati juga mengungkapkan kerjasama ini merupakan sinergi Kajati dengan stakeholder-nya.
“Kerjasama ini berkaitan dengan penegakan, pendampingan, dan pelayanan hukum pada Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,“ tambah Mia Amiati. Kerjasama ini juga menjadi dasar bagi seluruh unit usaha dan anak perusahaan PTPN X untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing wilayah kerja, khususnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Harapannya, dengan adanya perjanjian kerjasama antara PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII segala permasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara bisa mendapatkan pendampingan dan pendapat hukum sehingga berjalan dengan baik.