PTPN I Regional 7 Dituding Lakukan Eksekusi Ilegal, Berikut Tanggapan Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I

Berita

Jakarta – Konflik agraria di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan publik pasca pihak PTPN I Regional 7 melakukan eksekusi terhadap rumah tinggal warga.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penggunaan surat perintah pengosongan rumah lahan yang diduga diterbitkan oleh pengacara PTPN, dan bukan oleh pengadilan sebagaimana mestinya pada Sabtu (04/01/2025) kemarin.

Menanggapi hal itu, Tio Handoko selaku Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Head Office Pusat Jakarta mengatakan bahwa untuk mempertahankan aset negara ini, PTPN I Regional 7 telah melakukan upaya hukum berjenjang dan telah ditetapkan putusan inkracht No.2235/PAN.W9.U4/HK.02/XII/2024 Perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi No.4/pdt.x/2024/PNKLA JO No.2/Pdt.G/2022/PN.KLA JO No.69/pdt/2022/PTTJK Jo No.4354K/pdt/2023 dari Mahkamah Agung cq Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, dengan pembacaan eksekusi pada tanggal 31 Desember 2024.

“PTPN telah melakukan anmaning I dan II, konstatering atas aset eksekusi dan melakukan upaya persuasif, antara lain melakukan kegiatan sosialisasi bersama forkopimda dan melakukan pendekatan serta komunikasi kepada tokoh-tokoh masyarakat,” katanya ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (07/01/2025).

Tio Handoko mengungkapkan, PTPN I Regional 7 juga memberikan dispensasi berupa:

  1. Bantuan kost tempat tinggal sementara (relokasi) sebesar Rp 1 juta per KK.
  2. Memberikan bantuan tenaga bongkar dan transportasi.
  3. Memberikan kesempatan untuk memanen tanam tumbuh yang telah ditanam penggarap selama 1 musim tanam.
  4. Memberikan kesempatan kerja kepada penggarap di PTPN I Regional 7 (kebun karet dan sawit).

Menurut Tio Handoko, masyarakat okupan tersebut juga sudah memberikan Surat Pernyataan untuk mengosongkan rumah mereka secara sukarela.

“Sebanyak 52 Kepala Keluarga dari total 61 penggarap, namun 9 KK lagi masih bertahan di lokasi sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Tio Handoko pun menjelaskan lagi, bahwa proses eksekusi lahan dilaksanakan atas dasar keputusan hukum dari Pengadilan Negeri Kalianda pada 31 Desember 2024 yang telah berkekuatan tetap (inkracht) di Mahkamah Agung.

“Proses ini berjalan dengan lancar dan tertib didampingi aparat penegak hukum, serta dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Ketika disinggung oleh awak media hanya surat dari pengacara saja sewaktu kemarin yang muncul untuk melakukan eksekusi dan begitu juga menurut kesaksian dari warga setempat, namun Tio Handoko hanya menjawab, “Clear,” tandasnya sembari menunjuk statement tanggapan secara tertulis sebelumnya.

Yang artinya, bahwa menurut Tio handoko sudah clear, karena berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht. Tapi dia juga tidak membantah bahwa surat perintah pengosongan lahan diduga diterbitkan oleh pengacara PTPN I dan bukan oleh Pengadilan. Padahal surat perintah untuk eksekusi itu harus dari Pengadilan.

Hingga berita ini dimuat, sebelumnya Hendrik Sastrawan selaku Kasubbag Humas PTPN 1 Head Office Jakarta tidak merespon pertanyaan awak media, sehingga berita ini ditanggapi oleh Tio handoko selaku Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN I Head Office Pusat Jakarta terkait eksekusi lahan di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan oleh PTPN I Regional 7 pada Sabtu (04/01/2025) kemarin.