Gandeng Universitas Brawijaya, Ditjen IKP Gelar Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP

Berita Hukum & Klarifikasi

Malang, 14 November 2024 – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kemenkodigi bersama Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya menggelar Konsultasi Publik Naskah Akademik Revisi UU KIP, Kamis (14/11/2024).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkodigi), Prabunindya Revta Revolusi dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkodigi, Hasyim Gautama menyampaikan, maksud dari kegiatan ini adalah untuk menyerap masukan dan pandangan dari unsur masyarakat terkait naskah akademik dan rancangan revisi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).  

Selain itu kegiatan ini menggali perspektif dan aspirasi masyarakat dalam revisi UU KIP, meningkatkan kualitas dan relevansi rancangan revisi UU KIP dengan melibatkan masyarakat secara langsung, dan memastikan revisi UU KIP lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sosial serta kebutuhan publik. Ruang Lingkup Kegiatan ini mencakup, pemaparan materi mengenai substansi naskah akademik dan rancangan revisi UU KIP, tanggapan dari dari unsur masyarakat terhadap naskah akademik dan rancangan revisi UU KIP, dan diskusi umum untuk seluruh peserta konsultasi publik.

“14 Tahun 2008 sebagai landasan bagi kita guna memastikan bahwa informasi yang dikelolah badan publik dapat diakses masyarakat sehingga tercipta pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kementerian komunikasi dan digital berkomitmen untuk memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, bisa dihormati dan nanti bisa diwujudkan dalam tindakan-tindakan,” harapnya. 

Menurutnya, Ditjen IKP telah mendengarkan berbagai aspirasi mengenai kebutuhan untuk kemungkinan melakukan revisi terhadap undang-undang KIP. “Kami telah mengidentifikasi beberapa Cluster permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain terkait dengan pemohon dan badan publik, proses pengolahan Informasi Publik oleh komisi informasi, penjelasan sengketa, hingga pasca keputusan komisi,” tuturnya.

Acara ini diharapkan dapat menjaring masukan yang positif dari lintas kementerian, lembaga, dan instansi untuk naskah akademik dan rancangan revisi UU KIP dan dihadiri lebih dari 300 peserta luring dan daring termasuk Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin.