Surabaya, 11 November 2024 – Anggota komisi A DPRD Jawa Timur, Eko Yunianto mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online (judol) yang marak di Indonesia termasuk di Jawa Timur.
“Judi online itu sudah sangat meresahkan masyarakat di Jawa Timur, karena itu kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat memberantas judi online sebagai salah satu prioritas program Presiden Prabowo Subianto,” kata Eko Yunianto politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, Senin (11/11/2024).
Menurut pria asal Lumajang ini mengatakan 80 persen dari pelaku judi berasal dari kalangan menengah kebawah. Kalangan tersebut mulai dari pelajar, orang tua, hingga anak-anak di bawah umur. “Akibatnya, tidak sedikit orang yang tertimpa berbagai masalah finansial, sosial, hingga kesehatan mental. Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat akan bahaya dari judi online,”tuturnya.
Eko mengatakan selain sektor ekonomi, judol juga menjadi salah satu penyebab munculnya angka kriminalitas di tengah Pemberantasan judi online memang menjadi sebuah keharusan karena sudah sangat meresahkan dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan bernegara.Kami mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk memberantas judol.
Pemberantasan judi online, harus dilakukan dari tingkat hulu sampai ke hilir. Ia juga mengingatkan pentingnya penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam mengatasi fenomena judi online. “Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata,” ungkap Eko.
Dukungan Komisi A DPRD Jatim, kata Eko bukan hanya pernyataan. Tetapi juga akan diaplikasikan dalam bentuk dukungan moril dan anggaran kepada Dinas Kominfo Jatim untuk berperan lebih aktif membantu Kementerian Komunikasi dan Digital RI memberantas judi online sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Kami akan perjuangkan program tersebut mendapatkan alokasi anggaran dalam APBD Jatim 2025 yang masih dalam pembahasan di DPRD Jatim,” terang pria asal Lumajang ini.
Menurut data demografi saat ini, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari pemain, dengan total 80.000 orang. Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13 persen atau 520.000 orang. Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto tegas meminta judi online untuk diberantas. Selain judi online, Prabowo juga meminta korupsi diberantas. Arahan Prabowo berantas judi online juga diungkapkan oleh Wakil Mendagri Bima Arya. Arahan tegas berantas judi online turut disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Bima mengatakan Prabowo meminta jajarannya tak takut berantas judi online untuk membela rakyat. Sebab, pejabat dibayar oleh rakyat. “Kita dibayar oleh rakyat, kita harus bela rakyat, jangan takut berantas korupsi dan judi online. Karena kalau pemborosan dihilangkan, judi online diberantas, maka akan banyak yang bisa kita salurkan untuk kebutuhan rakyat,” pungkasnya.