Surabaya, 7 Agustus 2024, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Jatim. Kebijakan itu dibuktikan dengan peningkatan penggunaan EBT setiap tahunnya, di Jawa Timur.
“Kami telah berupaya memenuhi target Bauran EBT pada Rencana Umum Energi Daerah atau RUED Provinsi Jawa Timur dan meraih prestasi yang sangat baik,” kata Kadis ESDM Jatim, Nurkholis melalui Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (DESDM Jatim), Rendy Herdijanto dikonfirmasi, Rabu (7/8).
Rendy menjelaskan, sejak tahun 2020 hingga 2023 capaian target penggunaan EBT di Jatim selalu melebihi target yang ditetapkan Pemprov Jatim. Misalnya saja, di Tahun 2020 dengan target Bauran EBT 4,68%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 6,22%. Sedangkan, pada tahun 2021 dengan target Bauran EBT 5,65%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 8,57%.“Pada tahun 2022 dengan target Bauran EBT 6,50%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 9,36%. Tahun 2023 dengan target Bauran EBT 6,59%, Jawa Timur memiliki capaian Bauran EBT 9,96%,” tambahnya.
Seperti diketahui, EBT atau Energi Baru Terbarukan adalah sumber energi yang berasal dari alam dan dapat diperbarui, seperti tenaga surya, angin, air, panas bumi, dan biomassa. Pemanfaatan EBT sangat penting karena ramah lingkungan, berkelanjutan dan mendiversifikasi energi. Salah satu pemanfaatan EBT bisa dilaksanakan dalam Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Pembangunan PLTS skala besar dan kecil terus didorong, baik oleh pemerintah maupun swasta.
Rendy menjelaskan, salah satu komitmen ESDM Jatim dengan penggunaan EBT yaitu pembangunan Pembangkit Listrik Pump Storage dengan kapasitas 1000 MW yang awalnya direncanakan pada tahun 2025 diubah menjadi tahun 2030, sehingga target Bauran Energi Baru. “Terbarukan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 dari 17,09% berubah menjadi 12,15% sedangkan pada tahun 2050 naik dari 19,56% menjadi 23,76%,”katanya.
Dikatakan dia, pemanfaatan EBT itu sesuai dengan aturan pemerintah pusat yakni amanat Pasal 5 ayat 2 Perpres Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan bahwa kewenangan tambahan Pemerintah Daerah Provinsi harus dituangkan dalam RUED-P.
Adanya regulasi pemerintah pusat yakni Perpres Nomor 112 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengembangan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan KBLBB Untuk Operasional Instansi Pemerintah.
“Capaian Bauran Energi Baru Terbarukan mulai tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 mengalami peningkatan akan tetapi adanya gap yang besar pada target tahun 2025 sehingga perlu penyesuian penentuan target Bauran Energi dalam RUED Provinsi Jawa Timur,” ucapnya.
“Kondisi perkembangan potensi energi dan konsumsi energi sehingga perlu penyesuian data dalam dokumen RUED. Sebagai bahan masukan penyusuan RPJMD Tahun 2024 -2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah,” pungkasnya.