[Satpas Polres Tulungagung ketika membantu penyandang disabilitas]
Tulungagung, 12 Juni 2024, Satpas Polres Tulungagung Polda Jatim membuat terobosan dengan memberikan fasilitas kepada para penyandang disabilitas di Tulungagung untuk mempermudah pengurusan SIM D.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melaui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan, S.I.K.
AKP Jodi mengatakan, pihaknya juga memberikan arahan kepada petugas agar dengan sigap membantu para penyandang disabilitas untuk memperpanjang maupun membuat SIM D.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan sejumlah fasilitas penunjang seperti kursi roda dan juga jalur khusus difabel.
“Di kantor Satpas Polres Tulungagung sudah lama memberikan fasilitas-fasilitas kepada para penyandang disabilitas,” ujarnya, Rabu (12/6).
Menurut AKP Jodi, kaum difabel ini juga mempunyai hak yang sama sebagai pemohon SIM D.
“Hari ini setidaknya kami memberikan pelayanan kepada 12 orang penyandang disabilitas, baik memperpanjang maupun pengurusan SIM baru,” ungkapnya.
Adanya fasilitas dan pelayanan SIM D bagi para difabel ini tentunya sangat membantu para penyandang disabilitas dalam pengurusan SIM D.
“Jadi tidak perlu ada lagi keraguan dalam pengurusan SIM di Satpas Polres Tulungagung,” tambahnya.
Masih kata AKP Jodi, Satpas Polres Tulungagung terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat Tulungagung.
Diharapkan nantinya masyarakat Tulungagung yang termasuk Difabel, dan Lansia bisa mengurus SIM nya dengan mudah dan cepat.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu penyandang disabilitas yang memproses permohonan SIM D, Arya (24) warga Tulungagung mengaku sangat terbantu dengan layanan yang diberikan.
“Fasilitas dan pelayanan yang diberikan petugas di Satpas Polres Tulungagung sudah sangat baik dalam pengurusan SIM,” tandas Arya.
Ia mengucapkan terima kasih untuk pelayanan yang deberikan oleh Satpas Polres Tulungagung dalam pengurusan SIM D.