Jakarta, 4 Juni 2024 – Kegiatan soal dugaan Galian C ilegal yang telah merusak lingkungan di Tanjung Garbus Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara semakin banyak meresahkan masyarakat sekitar.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Satuan Mahasiswa (Satma) AMPI Deli Serdang Bachreindi, Sabtu (1/6/2024) kemarin, bahwa ia sangat menyesalkan sikap Manajer PTPN I Regional 1 yang seolah tidak peduli dengan keluhan masyarakat sekitar.
“Surat yang dilayangkan itu tekait klarifikasi soal dugaan kegiatan Galian C yang ilegal dan telah merusak lingkungan. Namun surat tersebut dikirimkan pada Senin, 27 Mei 2024 lalu, akan tetapi sangat disayangkan hingga hari ini belum ada jawaban,” katanya, Sabtu (01/06/2024) kemarin.
Menurut pengakuan warga sekitar berinisial IW (42) dan AT(44) yang berdomisili di Tanjung Garbus, Kecamatan Pagar Merbau dan tidak jauh dari Pabrik pembuatan Batu Bata mengatakan, bahwa lingkungan rumah sering mengalami banjir jika cuaca hujan lebat. Menurutnya, kondisi ini sudah sangat lama dialami oleh masyarakat yang diduga dampak dari aktivitas Galian C ilegal.
“Mengambil pasir dengan mempergunakan alat berat dan merusak sungai. Pihak yang berkompeten sangat diharapkan melakukan penertiban segera sebelum menjadi bencana alam yang besar dan menelan korban jiwa nantinya,” ungkap IW dan AT.
Sementara itu, Hendrik Sastrawan selaku Kasubbag Humas PTPN 1 Supporting Co Head Office Jakarta mengaku tidak tahu, terkait soal dugaan kegiatan Galian C ilegal yang telah merusak lingkungan di Tanjung Garbus Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Maaf, saya belum tercopy hal tersebut. Sehingga belum bisa menjadi kapasitas saya untuk memberikan klarifikasi,” katanya ketika dikonfirmasi awak media Klarifikasi.com, Senin (03/06/2024).
Hendrik Sastrawan ketika dikonfirmasi juga menanyakan perihal lokasi sebenarnya dari dugaan kegiatan Galian C ilegal tersebut, karena dirinya juga mengaku tidak tahu adanya dugaan kegiatan Galian C ilegal di lokasi itu.
“Dapat nomor saya dari mana? Tanjung Garbus Pagar Merbau dimana lokasi pastinya?,” tanyanya.
Hendrik Sastrawan pun menjelaskan, bahwa kantor PTPN 1 memang beralamat di Jakarta namun bukan Regional 1 Sumatera Utara. Sehingga menurutnya, dugaan kegiatan Galian C ilegal itu bukanlah urusan pihaknya.
“Benar saya di PTPN 1. Tapi di kantor Jakarta dan bukan Regional 1 Sumatera Utara. Mohon maaf,” pungkasnya.
Hal ini semakin menjadi daftar panjang dengan semakin banyaknya kasus di tubuh PT Perkebunan Nusantara sebelumnya, termasuk pasca korporasi di PTPN saat ini.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News