Ikuti Rakor GTRA 2024, Bupati Jember Dorong Percepatan Redistribusi Tanah

Berita Politik

Jember, 21 Mei 2024, Bupati Jember Hendy Siswanto mengikuti rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Jember, Selasa 21 Mei 2024. Rakor ini juga dihadiri Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, dan sejumlah pejabat Forkopimda Jember.

Dalam rakor yang bertajuk ‘Peningkatan Sinergisitas Untuk Percepatan Reforma Agraria’ tersebut, Bupati Hendy mendesak agar hak warga Jember atas pembagian tanah segera diberikan.

“Khususnya wilayah Curahnongko dan Mangaran yang sudah berlangsung puluhan tahun, bukan rahasia lagi konflik tanah di daerah tersebut namun belum juga terselesaikan,” ujar Bupati Hendy Siswanto.

Ia berharap dengan adanya Perpres 62 tahun 2023, masyarakat Jember segera mendapatkan hak distribusi tanah.

Perpres 62/2023 menjadi ketentuan hukum yang wajib dijalankan pemerintah untuk sama-sama meraih target Reforma Agraria yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Jadi soal redistribusi tanah bukan hanya tanggung jawab BPN saja, tapi tugas kita semua,” ujar Bupati Hendy mengajak seluruh pihak terlibat dalam misi ini.

Sementara itu, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi menjelaskan, prioritas program GTRA tahun 2024 adalah penanganan sengketa dan konflik tanah.

GTRA Jember melibatkan berbagai pihak, termasuk OPD terkait, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian, Kodim 0824/Jember, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur di Jember, tokoh masyarakat, dan akademisi Universitas Jember.

Ia merincikan, program GTRA Jember tahun 2024 meliputi, peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa Tegal wangi, Kecamatan Umbulsari, dengan melibatkan 100 KK.

“Serta Penyelesaian konflik tanah Ex-HGU BUMN di desa Curahnongko dan Mangaran, serta tanah Ketajek berasal dari Ex-HGU PDP,” ujar Akhyar Tarfi.

Selanjutnya penyelesaian tanah penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) Obyek seluas 336,34 Ha dan subyek sebanyak 1000 bidang.

Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 34 desa di seluruh wilayah kabupaten Jember. Serta penertiban Kawasan Pesisir (Sepadan Pantai) di sepanjang pantai selatan Jember.