Jakarta, Januari 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno hadir pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Selasa (16/1/2024).
Pada rapat ini, KPU mengonsultasikan tiga Peraturan KPU antara lain Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Rancangan PKPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu, serta Rancangan PKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Hasyim membacakan poin-poin perubahan pada pasal yang termaktub di dalam ketiga draf PKPU. Salah satu yang disampaikan yakni perubahan pemanfaatan teknologi informasi sebagai alat bantu, yakni dari Sistem Informasi Penghitungan (Situng) di Pemilu 2019, menjadi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pemilu 2024.
Turut hadir pada RDP ini, Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan KPU