Prancis Hapus Aturan Kewajiban Seksual dalam Pernikahan

Berita

Paris, Minggu 01 Februari 2026- Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang yang menghapus konsep hak atau kewajiban seksual dalam pernikahan

Langkah hukum ini menegaskan bahwa hidup bersama sebagai suami istri tidak otomatis berarti persetujuan untuk berhubungan seksual, sekaligus mengakhiri anggapan kuno tentang hak perkawinan

Dalam aturan baru ini, hukum perdata Prancis memperjelas bahwa hubungan seksual tidak bisa lagi dijadikan argumen dalam perceraian berdasarkan kesalahan

Sponsor RUU ini, Marie-Charlotte Garin dari Partai Hijau, menyatakan bahwa pernikahan tidak boleh menjadi gelembung di mana persetujuan seks dianggap pasti berlaku seumur hidup. Menurutnya, pembiaran terhadap kewajiban ini sama saja dengan mendukung sistem penindasan terhadap pasangan

Meski sebelumnya tidak ada teks hukum eksplisit mengenai hak seksual, beberapa hakim di masa lalu sering menginterpretasikan konsep hidup bersama secara luas

Pada 2019, seorang wanita pernah dinyatakan bersalah dalam kasus perceraian karena menolak berhubungan seks. Namun, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) kemudian mengutuk keputusan tersebut, yang memicu langkah klarifikasi hukum di Prancis saat ini

Perubahan ini juga berkaitan erat dengan penguatan definisi pemerkosaan di Prancis. Sejak November tahun lalu, definisi pemerkosaan telah diperluas: setiap tindakan seksual tanpa persetujuan yang diinformasikan, spesifik, dan dapat dicabut dianggap sebagai kejahatan. Diam atau tidak adanya reaksi kini ditegaskan bukan merupakan bentuk persetujuan

Langkah ini dipuji oleh para aktivis sebagai kemajuan besar dalam melawan budaya dominasi dalam rumah tangga

Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat serta mengubah pola pikir masyarakat bahwa persetujuan dalam hubungan seksual tetap harus ada, meski dalam ikatan pernikahan yang sah

sumber: bbc