KPK Sebut Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Berita Hukum & Klarifikasi

Jakarta, Jumat 30 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pemeriksaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Dilansir Kompas.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) fokus melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian negara.

“Termasuk hari ini KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YCQ dengan materi yang memang masih fokus untuk penghitungan kerugian keuangan negara sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh kawan-kawan dari BPK,” kata Budi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

“Sebelumnya juga kami melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain, baik dari asosiasi, dari pihak di Kementerian Agama, yaitu Staf Ali Pak Menteri, itu juga didalami soal kerugian keuangan negara dan juga pihak-pihak dari Biro Travel,” sambungnya.

Budi melanjutkan, setelah penghitungan rampung, BPK akan memfinalisasi keterangan yang telah disampaikan para saksi selama sepekan terakhir.

Oleh karena itu, KPK menunggu dan berharap hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera diselesaikan.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat.