
SURABAYA, 30 JANUARI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui skema hibah. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi kepada negara merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang berkelanjutan dan berbasis perbaikan sistem.
“Pemberantasan korupsi adalah proses tanpa garis akhir. Aset recovery seperti yang kita saksikan hari ini menjadi bukti nyata bahwa hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Emil.
Ia menambahkan, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu strategi Pemprov Jatim dalam memperkuat pembiayaan pembangunan. Tambahan aset hibah ini dinilai dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus mendukung pelayanan publik.
Aset rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Timur berupa tanah dan bangunan seluas 3.967,5 meter persegi di Kabupaten Situbondo dengan nilai Rp2,15 miliar. Aset tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan ekonomi berbasis pariwisata daerah.
Selain itu, KPK juga menghibahkan lima unit jetski senilai Rp540,86 juta yang akan dimanfaatkan sebagai sarana patroli dan pengawasan wilayah pesisir oleh Dinas Kelautan dan Perikanan guna mencegah praktik illegal fishing.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima hibah satu unit minibus senilai Rp102,56 juta. Kendaraan tersebut rencananya akan dikelola oleh Himpaudi Kabupaten Mojokerto untuk mendukung kegiatan pendidikan anak usia dini.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipraktikto menjelaskan, hibah aset merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan aset hasil kejahatan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sebagai korban utama korupsi,” tegas Mungki.
Ia juga mengungkapkan, tantangan pemberantasan korupsi masih besar. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-99 dunia dengan skor 37, sehingga kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah menjadi kunci penguatan tata kelola pemerintahan.
Seluruh aset hibah, lanjut Mungki, telah dicatat dalam sistem barang milik daerah dan akan dimonitor secara berkala melalui aplikasi pengelolaan aset KPK berbasis web.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyambut positif hibah tersebut. Sekretaris Daerah Mojokerto Teguh Gunarko menyebut hibah aset rampasan memiliki makna strategis sekaligus simbolik.
“Aset yang diperoleh melalui proses hukum harus dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Melalui hibah ini, aset rampasan negara diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi publik sekaligus memperkuat pesan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.