KPK Periksa Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Gus Alex sebagai Saksi

Berita Hukum & Klarifikasi

Jakarta, Senin 26 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026) dikutip Antara.

Gus Alex sendiri tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB.

Selain itu, ada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.