Diduga Fraud, Kantor Dana Syariah Indonesia Digeledah Bareskrim Polri

Berita Hukum & Klarifikasi

Jakarta, Jumat 23 Januari 2026 – Diduga ada tindak pidana fraud atau kriminal dengan menipu dan menggelapkan dana masyarakat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

“Disampaikan bahwa benar sore ini, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di DISTRICT 8, PROSPERITY TOWER Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan (Kawasan SCBD),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat dikutip Kompas.com.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Ade menuturkan, dugaan kejahatan itu berkaitan dengan penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI menggunakan proyek fiktif, berdasarkan data atau informasi borrower eksisting.

Atas perbuatan itu, penyidik menyangkakan sejumlah pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk diketahui, dalam audiensi bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT DSI saat ini mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018,” kata Ade Safri, Kamis (15/1/2026).

Ade menuturkan, pada awal berdiri, PT DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021.

Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya,” beber dia.

Ia menyatakan, kasus gagal bayar terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News