
SURABAYA, 5 JANUARI 2026 – Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah untuk memperkuat penanganan sengketa tanah dan aksi intimidasi.
Pembentukan satgas ditandai dengan apel di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Apel tersebut diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, meliputi unsur TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Wali Kota Eri menegaskan, penanganan sengketa tanah harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau praktik premanisme.
Ia menekankan, seluruh laporan terkait sengketa tanah dan aksi premanisme akan ditangani satgas yang tersebar di lima wilayah Surabaya, yakni barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Posko pengaduan juga disiapkan di setiap wilayah untuk mempercepat penanganan kasus.
“Kalau ada persoalan sengketa tanah, laporkan ke satgas. Jangan ada lagi intimidasi atau main hakim sendiri, karena Surabaya adalah kota yang berdiri di atas hukum,” ujar Eri.
Menurutnya, pembentukan Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah bertujuan mencegah praktik pemaksaan dan penggunaan pihak tertentu untuk menekan warga dalam konflik pertanahan. Satgas akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Untuk memudahkan pengaduan, Pemkot Surabaya membuka hotline +62 817-0013-010 serta Call Center 112. Selain itu, warga juga dapat melapor melalui kelurahan, yang diberi waktu maksimal 2×24 jam untuk berkoordinasi dengan satgas dalam menindaklanjuti laporan.
Eri juga meminta camat dan lurah aktif menyosialisasikan keberadaan satgas hingga tingkat RW, agar masyarakat tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan premanisme atau sengketa tanah.
“Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman dengan kekerasan dan pemaksaan akan kami tindak. Tapi masyarakat harus berani melapor,” tegasnya.