
Makassar, Senin 05 Januari 2026 – Oknum dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS, yang meludah seorang kasir di Kota Makassar mendapatkan sanksi penurunan pangkat oleh
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX atas pelanggaran kode etik.
Pelanggaran tersebut terjadi ketika AS meludahi seorang kasir berinisial N (21) di sebuah swalayan di Kota Makassar.
“Hukumnya itu, ASN tingkat sedang, itu merupakan penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, Senin (05/01/2026) dilansir Kompas.com.
Berdasarkan pemeriksaan, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) tersebut terbukti melanggar peraturan kode etik sebagai dosen ASN.
“Pelanggarannya yaitu tentang etik dan perilaku sebagai ASN,” terangnya.
Sanksi penurunan pangkat yang dijatuhkan adalah dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) ke IV/b (Pembina Tingkat I).
“Gajinya tetap, tapi pangkatnya diturunkan,” ujarnya.
AS saat ini ditampung di kantor LLDikti Wilayah IX sambil menunggu kemungkinan penempatan kembali sebagai dosen di kampus lain.
“Tapi tidak tau kalau ada kampus yang mau menerima. Sementara kami tampung di kantor dulu. Dia mengakui dan menyesali,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Rektor UIM, Prof Muammar Bakry, telah memberhentikan AS dari jabatannya sebagai dosen UIM. Pemberhentian ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025, yang berisi pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilayah IX.
“Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Prof Muammar dalam keterangan resminya di UIM Makassar, Senin (29/12/2025).
Prof Muammar menilai tindakan AS sangat jauh dari nilai etika dan akhlak seorang akademisi.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” ucapnya.
AS telah mengabdi di UIM Makassar selama kurang lebih 20 tahun sebagai ASN yang diperbantukan di Fakultas Pertanian.
“Beliau sebenarnya sudah mengabdi kurang lebih 20 tahun, bahkan sudah mendapatkan penghargaan dari Bapak Presiden dalam pengabdiannya yang cukup lama itu. Tentu kejadian ini sebagai kejadian yang boleh jadi bisa dialami oleh siapa pun juga sebagai manusia biasa,” tandasnya.