Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menahan 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYA, Rabu 05 November 2025  Pada Hari Selasa 4 November 2025 Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Wagiyo, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024, dengan uraian sebagai berikut:

1. Dasar Penanganan Perkara

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print- 1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 7 Juli 2025, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, meliputi:

  • Pemeriksaan terhadap ± 222 (dua ratus dua puluh dua) orang saksi,
  • Penggeledahan dan penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti, serta
  • Telah terbit Risalah Penghitungan Keuangan Negara dalam perkara dimaksud.

2. Kronologi Singkat Perkaraa. 

Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 memiliki total 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran sebesar Rp109.800.000.000,-. Setiap penerima bantuan memperoleh Rp20.000.000,- untuk peningkatan kualitas rumah.b. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan bantuan dengan kisaran Rp3.500.000,- hingga Rp4.000.000,- per penerima sebagai komitmen fee, serta biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) antara Rp1.000.000,- hingga Rp1.400.000,-.c. Sebelumnya telah ditetapkan empat orang tersangka masing-masing RP, AAS, WM, dan HW.

3. Penetapan Tersangka Baru

Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, pada hari ini penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan NLA, selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, sebagai tersangka baru.Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tanggal 4 November 2025.

4. Peran dan Perbuatan Tersangka

Tersangka NLA memiliki kewenangan menandatangani atau memvalidasi proses pencairan dana BSPS. Dalam pelaksanaannya, NLA meminta imbalan sebesar Rp100.000,- per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan.
Dari total permintaan tersebut, NLA telah menerima Rp325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dari saksi RP.

5. Upaya Penyitaan dan Penahanan

Dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp325.000.000,- dari tersangka NLA, dan menitipkannya ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) di Bank BNI.

Terhadap tersangka NLA, dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 2271/M.5/Fd.2/11/2025 tanggal 4 November 2025.

6. Kerugian Keuangan Negara

Perbuatan para tersangka NLA, RP, AAS, WM, dan HW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300,- (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua ribu tiga ratus rupiah).
Perhitungan tersebut masih dalam proses verifikasi oleh auditor yang berwenang.

7. Komitmen Kejati Jatim

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pelaksanaan program pemerintah agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Wagiyo.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News