Disanksi Buntut Pakai Jet Pribadi, Ketua KPU Hormati Putusan DKPP

Berita

Jakarta, 26 Oktober 2025 – Ketua dan empat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijatuhkan sanksi tegran keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . Atas sanks tersebut Ketua KPU Mochammad Afifuddin menghormati putusan tersebut.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran penggunaan jet pribadi saat perjalanan dinas. Afif memastikan akan mematuhi peringatan keras tersebut.

“Kita hormati putusan DKPP,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (22/10/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dia juga mengatakan, putusan ini akan menjadi pembelajaran untuk lembaga KPU RI agar peristiwa serupa tidak terjadi di masa depan.

“Menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada lima anggota KPU RI karena menggunakan jet pribadi saat bertugas. Lima anggota KPU RI tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras pada teradu 1 Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota, teradu 2 Idham Holik, teradu 3 Yulianto Sudrajat, teradu 4 Parsadaan Harahap, teradu 5 August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar, Selasa (21/10/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, teradu 1-5 terbukti menggunakan jet pribadi mewah dengan jenis Embraer Legacy 650 yang eksklusif dan mewah.

Ratna juga menyebut, dalil Ketua KPU RI Afifuddin yang mengatakan alasan mereka menggunakan jet mewah karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

“Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata Ratna.