
Jakarta, 26 Oktober 2025 – Komisi II DPR bakal memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini buntut dari penggunaan jet pribadi di luar jalur logistik.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, ia mengatakan pimpinan KPU tersebut bakal dimintai penjelasan pada masa sidang mendatang.
“Setelah masuk sidang akan kami tanyakan soal ini juga,” kata Dede Rabu (22/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dede mengingatkan bahwa seluruh penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dipertanggungjawabkan, termasuk penggunaan jet pribadi para komisioner KPU.
Ia meminta KPU agar lebih hati-hati dalam menggunakan dana negara.
Fasilitas yang bersumber dari APBN harus digunakan untuk melaksanakan tugas negara.
“Bukan untuk kegiatan di luar itu,” ujar Dede.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan Ketua KPU dan empat komisioner lainnya menggunakan fasilitas jet pribadi puluhan kali untuk melintasi rute di luar jalur logistik.
Penggunaan fasilitas di luar peruntukan itu dilakukan selama proses Pemilu 2024.
Ketua dan empat Anggota KPU yang naik jet pribadi sewaan tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.
Karena perbuatannya, kelima orang itu telah mendapat sanksi teguran keras dari DKPP.
“Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025).
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News