
Jakarta, Senin 06 Oktober 2025 – Fakta miris diungkap Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo terkait tata kelola dan perizinan pembangunan fasilitas publik di Indonesia, mengacu pada tragedi robohnya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo, yang memakan korban jiwa
Dilansir dari kompas.com, Dody mengungkap bahwa dari total 42.433 Ponpes di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) 2024/2025, hanya 50 Ponpes saja yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (d/h IMB)
“Di seluruh Indonesia Raya hanya 50 Ponpes yang memiliki izin mendirikan bangunan, yang lain belum,” kata Dody pada Minggu (5/10)
Ia menyebut meski PBG merupakan kewenangan pemda setempat, namun kewenangan pengawasan berada di ranah koordinasi, dalam arti PBG ponpes harus melibatkan koordinasi pemda, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemenag, mengingat ponpes-ponpes berada dalam otoritas Kemenag
Terkait penanganan ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Dody mengungkap, “Fokusnya masih tanggap darurat di sana. Kalau sudah selesai kita akan duduk bersama dengan Menteri Agama dan Menteri Dlaam Negeri mensosialisasikan kepada pemda dan seluruh ponpes-ponpes perlunya PBG, harus sertifikasi laik bangunan.”
Sementara itu, memasuki hari ke-7 pasca robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Tim SAR gabungan mencatat per hari Minggu (5/10) pukul 21.00 WIB, korban tewas telah mencapai 58 orang, termasuk potongan tubuh yang ditemukan di reruntuhan bangunan. Dari 156 korban, sebanyak 104 orang berhasil diselamatkan, sementara proses pencarian di beberapa titik lokasi masih berlanjut, seperti dikutip dari Ntvnews.id
baca juga: Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk, BPBD Kerahkan Ekskavator untuk Evakuasi Santri
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. PBG secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
PBG bukan sekadar izin administratif, melainkan merupakan surat penetapan dari pemerintah daerah (atau pemerintah pusat untuk kasus tertentu) yang menyatakan bahwa rencana teknis bangunan yang diajukan telah memenuhi standar teknis yang meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
Beberapa aspek penting dalam PBG:
- Sifat Wajib dan Dasar Hukum: Setiap kegiatan konstruksi yang melibatkan perubahan struktural atau fungsi bangunan harus memiliki PBG. Dokumen ini menjadi dasar legalitas pembangunan dan menjamin kepatuhan terhadap standar keamanan.
- Proses Berbasis Standar: PBG dikeluarkan setelah dilakukan penilaian dokumen rencana teknis oleh tim ahli atau dinas terkait. Penilaian ini berfokus pada kesesuaian bangunan dengan standar teknis, termasuk kekuatan struktur, keselamatan kebakaran, drainase, dan tata ruang.
- Fungsi Pengawasan: Setelah PBG terbit, pembangunan diawasi. Setelah selesai, pemilik wajib mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menyatakan bangunan telah selesai dibangun sesuai PBG dan layak digunakan. Tanpa SLF, bangunan tidak boleh difungsikan
- Tujuan Utama: PBG bertujuan untuk menciptakan lingkungan bangunan gedung yang tertib, aman, dan berkesinambungan, serta meminimalisir risiko kegagalan struktur dan bencana, seperti yang disoroti dalam kasus-kasus tertentu