Kejati Jatim Ikuti Seminar Nasional Kejagung RI, Dukung Optimalisasi DPA dalam Penanganan Perkara Pidana

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYA, Jumat 22 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi para Asisten, Kabag TU, Koordinator, serta Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejati Jatim, mengikuti secara daring Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, yang digelar pada Kamis (21/08/2025) dari Ruang Rapat Lantai 3 Kejati Jatim.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan RI. Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir gagasan kritis dan analitis dari para akademisi maupun praktisi hukum, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia.

Dalam seminar ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, hadir sebagai keynote speaker dan menyampaikan pandangan strategisnya terkait optimaliasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, yang diproyeksikan dapat dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme DPA yang transparan dan akuntabel dengan berlandaskan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

“Pelaksanaan DPA melalui pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money menjadi relevan dalam upaya memaksimalkan pemulihan kerugian yang timbul akibat terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Namun, juga harus dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak menimbulkan distorsi negatif,” ujar Jaksa Agung.

Seminar ini juga turut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi dan latar belakang keilmuan, antara lain: Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia), serta Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI juga menyampaikan sejumlah referensi pembahasan kebijakan kepada para narasumber dan peserta seminar. Beberapa poin tersebut antara lain: identifikasi korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dikenakan DPA, klasifikasi jenis delik dan indikator yang relevan untuk penerapan DPA, hingga konsekuensi hukum atas pelaksanaan maupun kegagalan pelaksanaan kesepakatan DPA dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Melalui forum ini, Kejati Jatim berkomitmen mendukung penegakan hukum pidana yang tidak semata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang berimbang dan berkelanjutan.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News