Pembekalan Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYASenin 09 Juni 2025  Bertempat di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (5/6/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum , memberikan pembekalan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan wilayah hukum Kejati Jatim. Didampingi oleh Asisten Pembinaan dan Asisten Pengawasan, kegiatan ini terbagi dalam dua sesi, yang mencakup CPNS formasi Jaksa dan Non-Jaksa.

Sesi pertama diikuti oleh 190 CPNS formasi Jaksa di satuan kerja wilayah Kejati Jatim. Dalam arahannya, Kajati Jatim menekankan pentingnya integritas sebagai nilai dasar insan Adhyaksa. “Integritas adalah bagian dari nilai inti Adhyaksa. Kita wajib berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar, serta memegang teguh kode etik dan prinsip moral. Sumber pedoman integritas kita adalah Trikrama Adhyaksa,”tegas Dr. Kuntadi.

Lebih lanjut, Kajati jatim menjelaskan makna dari Trikrama Adhyaksa yang harus dipedomani setiap insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas:

  • Satya: Kesetiaan yang bersumber dari kejujuran kepada Tuhan, diri sendiri, keluarga, dan sesama.
  • Adhi: Kesempurnaan dalam bertugas, dengan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan, keluarga, dan sesama.
  • Wicaksana: Bijaksana dalam ucapan dan tindakan, terutama dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.

“Ketiga nilai luhur tersebut harus ditanamkan dalam hati dan diwujudkan dalam sikap serta perbuatan, sehingga akan membentuk karakter integritas yang kuat,” tambahnya.

Selain itu, penerapan pola hidup sederhana turut menjadi sorotan, sebagaimana tercantum dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020.“Pola hidup sederhana adalah langkah nyata dalam mencegah perilaku koruptif. Ini budaya yang harus dijaga oleh seluruh pegawai Kejaksaan,” jelas Kajati Jatim.

Sesi kedua dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, kepada 380 CPNS formasi Non-Jaksa. “CPNS Non-Jaksa juga memiliki kontribusi besar dalam mendukung tugas penegakan hukum. Disiplin, profesionalisme, dan integritas harus menjadi prinsip kerja utama,” ujar Setiawan Budi Cahyono.

Dalam paparannya, Wakajati memperkenalkan struktur organisasi Kejaksaan serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing bidang. beliau juga menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai pondasi dalam membentuk aparatur yang profesional.“Disiplin bukan hanya soal kehadiran atau kepatuhan terhadap jam kerja, tapi mencerminkan sikap tanggung jawab dan integritas dalam setiap aspek pekerjaan,” tegas Wakajati Jatim.

Wakajati Jatim juga mengingatkan pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial. Mengacu pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021,beliau meminta seluruh CPNS untuk menjaga citra positif institusi Kejaksaan.“Jangan sampai karena ketidaksadaran, justru kita ikut menyebarkan berita negatif yang mencoreng nama baik institusi. Dunia maya tanpa batas, maka bijaklah bermedia sosial,” pesannya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Pembinaan dan Asisten Pengawasan, yang membahas aspek teknis kepegawaian, pembinaan, serta mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.

Kegiatan pembekalan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Jatim dalam menanamkan nilai-nilai dasar dan etika profesi kepada CPNS sebagai calon aparatur penegak hukum dan pelaksana administrasi di lingkungan Kejaksaan.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News