
JAKARTA, 18 FEBRUARI 2025 – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah di Bekasi dan Tangerang yang terkait dengan kasus “pagar laut”. Ia menyebut 193 sertifikat di atas laut di Tangerang telah dibatalkan sukarela, sementara di Bekasi, investigasi telah rampung dan sejumlah pejabat akan diberhentikan.
Nusron menjelaskan modus operandi kasus ini melibatkan pemindahan Nomor Induk Bidang (NIB) dari daratan ke laut, mengubah kepemilikan dari 84 orang menjadi 11, salah satunya kepala desa setempat. Selain itu, ia juga melaporkan tumpang tindih sertifikat akibat kesalahan administrasi dari periode 1960-1987.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas mengenai tumpang tindih kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi pertanahan di masa lalu. Menurut Nusron, banyak sertifikat yang terbit pada periode 1960-1987 tidak memiliki peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan di kemudian hari.
“Karena memang problemnya itu di tahun 1960-1987 ini banyak sekali ada sertifikat tidak ada peta bidang tanahnya, yang ada hanya gambar tanah tapi tidak jelas alamatnya di mana,” ujarnya.
Nusron menjelaskan modus operandi kasus ini melibatkan pemindahan Nomor Induk Bidang (NIB) dari daratan ke laut, mengubah kepemilikan dari 84 orang menjadi 11, salah satunya kepala desa setempat. Selain itu, ia juga melaporkan tumpang tindih sertifikat akibat kesalahan administrasi dari periode 1960-1987.