Marak Penipuan, DJP Minta Masyarakat Lebih Waspada

Berita Hukum & Klarifikasi

SURABAYA, 11 FEBRUARI 2025 – Penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin merebak dengan berbagai modus. DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I), Sugeng Pamilu Karyawan menjelaskan bahwa akhir-akhir ini yang sering terjadi adalah penipuan dengan modus seperti phising, money mulle, dan sniffing.
 
Modus phising yaitu oknum mengaku sebagai petugas DJP menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi korban dan mengirimkan aplikasi palsu. Setelahnya, oknum melakukan sniffing dengan meretas dan mencuri informasi penting dari perangkat korban melalui aplikasi palsu yang dikirimkan.
 
Pada akhirnya, oknum melanjutkan dengan modus money mulle yaitu korban dijebak untuk mentransfer sejumlah uang. Pada saat rangkaian penipuan tersebut, oknum menghimpun semua data dan akses perangkat korban hingga oknum dapat mengendalikan perangkat korban. Termasuk mengendalikan aplikasi perbankan untuk pencurian data dan dana.
 
“Modus yang dilakukan oleh oknum belakangan ini yaitu masyarakat dihubungi melalui whatsApp chat oleh oknum mengaku pegawai DJP. Lalu oknum tersebut mengirimkan data korban dan meminta untuk melakukan validasi atas data yang diberikan.” kata Sugeng.
 
Apabila korban merespon, oknum menghubungi secara lanjut melalui telepon dan video call. Oknum meminta data tambahan, meminta korban untuk menginstall aplikasi palsu M-Pajak, dan meminta korban untuk melakukan transfer bea meterai.

“Pada akhirnya oknum dapat mengakses dan mengendalikan perangkat korban untuk memindahkan dana ke rekening oknum melalui aplikasi perbankan korban” tambahnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kanwil DJP Jatim I meminta masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kembali apabila ada pihak yang menghubungi wajib pajak.
 
Apabila masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan dan menghubungi saluran konfirmasi DJP melalui:
1.            Kantor pajak terdekat
2.            Kring pajak 1500200
3.            Email pengaduan@pajak.go.id
4.            Situs resmi pengaduan DJP https://pengaduan.pajak.go.id/
5.            Akun X atau twitter @kring_pajak.
6.            Live chat pada https://pajak.go.id/
 
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan modus penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital melalui https://aduannomor.id/ untuk nomor telepon penipu dan https://aduankonten.id/ untuk konten atau aplikasi palsu.
 
DJP memastikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir karena tidak ada indikasi kebocoran data dari sistem informasi DJP. DJP juga berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan serta keamanan data wajib pajak.

Selain itu, DJP mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka dengan cara memperbarui antivirus, mengganti kata sandi secara berkala, menghindari mengakses tautan atau file yang mencurigakan, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
“Mari kita bersama menjaga keamanan data pribadi masing-masing dan selalu waspada atas berbagai modus penipuan. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menyebarkan informasi ini agar semua terhindar dari penipuan” tutup Sugeng.