[Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers]
Surabaya, 27 Mei 2024, Tim gabungan dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka kasus penembakan menggunakan Air softgun di Tol Waru Sidoarjo dan di Wiyung Surabaya.
Penangkapan itu setelah sebelumnya Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi–saksi dengan melibatkan tim Labfor Polda Jatim.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/5).
“Setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah ditahan untuk proses lanjut,” ungkap Kombes Dirmanto.
Dikatakan oleh Kombes Pol Dirmanto, bahwa Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 3 tersangka tersebut karena diduga kuat telah melakukan penembakan menggunakan airsoft gun di Surabaya dan Sidoarjo.
“Jadi hasil pemeriksaan, tersangka ini melakukan aksinya tersebut di empat TKP dengan empat korban,” terang Kombes Pol Dirmanto.
Ketiga pelaku yang mengaku sebagai Mahasiswa asal Surabya tersebut adalah NDL (20), JLK (19) dan satu tersangka lainnya yang nasih di bawah umur.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, peristiwa tersebut pertama terjadi pada Minggu (19/5/2024) di Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 pukul 01.04 dengab korban AR yang mengalami luka bibir dan pelipis.
“Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri dan ketika mobil sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan air softgun sebanyak 4 kali setelah itu tersangka kabur menuju arah gerbang tol Kejapanan,” terang Kombes Totok.
Pada hari yang sama,lanjut Kombes Totok sekira pukul 02.12 WIB pelaku kembali melakukan aksi penembakan di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755.
“Korban EC yang mengalami 5 luka di wajah,” jelas Kombes Pol Totok.
Kali ini Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan.
Setelah sejajar berjarak 2 meter, tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak 5 kali, setelah itu tersangka kabur menuju arah Surabaya.
Kemudian pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.10 TKP keempat di Tol Sidoarjo-Surabaya KM 748 dengan korban RW yang mengakibatkan 1 luka di pelipis kiri.
“Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kiri, setelah sejajar berjarak 2 meter tersangka menembak dengan menggunakan senjata air softgun sebanyak dua kali, setelah itu tersangka kabur menuju Surabaya,” ungkap Kombes Totok.
Teror tersebut terus dilakukan oleh tersangka pukul 04.35 WIB di jalan Babatan Unesa Kecamatan Wiyung Surabaya.
Kali ini korban adalah seorang pemulung berinisial K dengan luka di perut kanan dan satu di pinggang.
Penembakan dilakukan oleh tersangka dari dalam mobil warna hitam yang menyalip dari kanan pada saat korban nembawa gerobak sampah.
“Setelah sejajar berjarak 3 meter, tersangka menenbak dengan menggunakan air softgun sebanyak dua kali, kemudian kabur ke arah Wiyung,” ungkapnya.
Tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kata Kombes Pol Totok saat ini sedang mendalami motif dari para pelaku yang melakukan aksi penembakan tersebut.
“Kami masih dalami motifnya, namun hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku hanya iseng-iseng terobsesi main game online,” ungkap Kombes Totok.
Dirreskrimum Polda Jatim ini menambahkan, pengakuan pelaku NBL mendapatkan air softgun dari membeli di toko online dengan harga Rp5 juta.
Kemudian tersangka JLK mendapat air softgun dari tukar tambah lampu mobil dengan temannya.
“Untuk tersangka anak, membeli air softgun dari NBL dengan harga Rp5 juta, tetapi belum dibayar,” pungkas Kombes Totok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.